SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Tiga bulan lalu, Angeline Nathania, mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) dibunuh guru lesnya bernama Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy. Jasadnya dibuang ke hutan kawasan Pacet, Mojokerto.
Berikut ini perbedaan urutan kejadian yang berbeda antara ketika press release dan rekonstruksi versi adokat.
Saat itu, Kapolres Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, dalam press release menyatakan, Roy membunuh karena sakit hati ketika Angeline Nathania menolak mobil keluarganya hendak digadaikan .
Sebelum pembunuhan, keduanya sempat ribut di jalan sekitar Kebun Bibit Wonorejo, Surabaya.
Cekcok itu sempat menjadi tontonan sejumlah warga. Angeline dipaksa Roy masuk mobil. Setelah situasi sepi, Angeline Nathania kemudian dibunuh.
Kasus ini membuat marah para alumni Fakultas Hukum Ubaya. Sebanyak 9 alumni berprofesi advokat mendampingi pihak keluarga Angeline. Mereka ingin kasus dibeberkan kepada publik secara transparan.
Advokat Salawati Taher membeberkan, hasil otopsi jenazah sudah keluar dan polisi menggelar rekonstruksi. Namun, tidak ada satu pun wartawan yang meliput.
"Saat itu terungkap, Angeline dibunuh di sebuah ruang yang lokasinya di atas cafe, Jalan Rungkut Madya. Tempat itu ada kamar-kamar mirip kos-kosan, bukan di dalam mobil," ucap Salawati Taher.
Ketika Roy membunuh Angeline, situasi rumah tidak dalam keadaan sepi. Menurutnya, sangat mustahil bila tidak ada satu orang yang tahu bahwa Angeline telah dibunuh Roy.
"Saya percaya korban bukan orang yang lemah. Tapi anehnya, tidak ada satu pun keluarga Roy yang dimintai keterangan," ujar Salawati.
Ia melanjutkan, kejanggalan kedua, Roy saat itu sempat menyimpan jenazah di salah satu kamar selama lebih dari 24 jam. Lalu jenazah dimasukkan ke dalam koper. Ia mengajak adiknya membuang jasad di Pacet. Tapi saat rekontruksi, adiknya mengaku tidak mengetahui koper yang dibuang berisi jenazah.
"Berat badan Angeline itu sekitar 70 kilogram. Masa iya saat bantu angkat koper tidak penasaran isi apa," ucapnya penuh dengan raut wajah heran.
"Kami juga meyakini, Roy sudah memiliki niat ingin membunuh Angeline bila tidak bisa mendapatkan mobil. Itu terlihat dua minggu sebelumnya, Roy sudah menguasai STNK mobil keluarga korban. Jadi dia melakukan segala cara untuk mendapat mobil, makanya kami ingin Roy dijerat dengan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana," imbuh Salawati.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menampik ketika dikonfirmasi mengenai kronologi versi rilis dan rekontruksi berbeda.
Dia menegaskan, Angeline dibunuh Roy di dalam mobil. Pembunuhan hingga jenazah dibuang di Pacet dilakukan seorang diri.
"Fakta yang kami dapat korban dibunuh di mobil," kata Kasat.
Ketika ditanya mengenai rekonstruksi sengaja digelar diam-diam, dia juga membantah. Ketika rekonstruksi, semua wartawan diperbolehkan meliput. Tapi faktanya tidak ada satu wartawan yang mengetahui.
Perlu diketahui, selama tiga bulan ternyata berkas perkara tindak pidana pembunuhan ini masih P-19. Artinya, Jaksa Penuntut Umum menilai penyidik dalam menyusun berkas perkara masih belum lengkap. Sehingga sampai sekarang Roy belum bisa diadili di kursi pesakitan.
Tidak ada komentar: