SURYAMALANG.COM - Akhir kasus penganiayaan Mario Dandy diganjar 12 tahun penjara dan denda membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar akibat penganiayaan yang dilakukan kepada David Ozora.
Namun ekspresi tenang Mario Dandy saat mendengakan vonis hukumannya disorot.
Putra Rafae Alun itu terlihat sangat tenang meski hakim memvonisnya 12 tahun penjara atas tindak penganiayaan yang telah ia lakukan.
Sikap Mario Dandy yang tenang itu sangat berbeda dengan temannya Lukas Shine yang menangis tertunduk divonis lima tahun penjara.
Cuplikan vonis Mario Dandy yang terlihat tenang itu pun menjadi viral di media sosial.
Bahkan, saat hakim membacakan vonis, Mario Dandy berdiri.
Kemudian bukannya fokus mendengarkan, ia justru sibuk membetulkan kemejanya.
Diketahui sebelumnya, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo, divonis hukuman selama 12 tahun penjara.
Hal itu sesuai vonis yang dibacakan Hakim Alimin Ribut, dalam sidang putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023) hari ini.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana selama 12 tahun," kata Hakim Alimin Ribut, di dalam persidangan, Kamis ini.
Hukuman terhadap Mario Dandy ini sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Hakim Alimin Ribut menyampaikan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman bagi Mario Dandy.
Menurut Hakim, perbuatan Mario Dandy terhadap korban David Ozora sadis dan sangat kejam.
Sebab, menurut hakim, Mario menikmati perbuatannya bahkan mengabadikannya melalui video.
"Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," kata Hakim Alimin Ribut dikutip dari Tribunnews.
Sementara itu, majelis hakim mengatakan, tidak ada hal yang menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman terhadap Mario Dandy.
Saat mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim, Mario Dandy tampak berdiri sambil sesekali menundukkan kepalanya ke bawah.
Sementara itu, Ayah David Ozora merasa keadilan baru terwujud jika Mario Dandy Satriyo juga mengalami koma.
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina merespons terkait restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy.
Terdakwa Mario Dandy dibebankan membayar restitusi sebesar Rp 25.150.161.900 kepada korban David Ozora.
"Kita harapannya vonis maksimal dan Alhamdulillah kedua terdakwa (Mario, Shane) divonis maksimal," kata Jonathan, saat ditemui usai sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Meski demikian saat disinggung soal restitusi yang dibebankan kepada pelaku penganiayaan terhadap putranya itu, Jonathan mengatakan, pihaknya belum sepenuhnya menerima hal tersebut.
"Jika ditanya adil atau tidak saya bilang tidak adil kecuali dia (Mario) juga koma," ucap Jonathan.
Di sisi lain, Jonathan mengaku, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Mario Dandy setidaknya sudah mewakili rasa adil yang diperjuangkan pihaknya.
"Kalau mendengar vonis tadi saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan karena dibuka peluang untuk kita tetap bisa melakukan upaya hukum jika dirasa kurang adil," tuturnya.
Sebelumnya, jelang sidang pada Kamis ini, ayah Mario Dandy yang juga terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo, menyampaikan pesan untuk anaknya.
Rafael Alun menyatakan, dirinya akan terus mencintai putranya apapun yang terjadi.
Hal tersebut, disampaikan Rafael Alun usai menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023).
"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apapun yang terjadi. Terima kasih," ucap mantan pejabat Ditjen Pajak itu, setelah persidangan.
Tidak ada komentar: