Penggeledahan di Jalan Halmahera, Kota Malang.
Malang (beritajatim.com) – Penyidik Polda Jatim masih berada di Kota Malang untuk melengkapi berkas penyidikan kasus perkara Graha Wismilak yang terletak di Surabaya. Kini sebuah rumah nomor 60 di Jalan Halmahera, Kota Malang yang digeledah oleh penyidik Polda Jatim pada Kamis, (24/8/2023).
Rumah ini diketahui milik Njono Handoko eks Direktur Utama (Dirut) PT Hakim Sentausa dan Malang Plaza. Polisi mencari dokumen yang berkaitan dengan peralihan gedung Graha Wismilak. Penggeledahan berlangsung pada Kamis siang.
Kanit Tiga Subdit Tiga Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Erik Pradana menegaskan penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan. Nantinya hasil temuan di Malang akan mereka kembangkan.
Selain rumah di di Jalan Halmahera, polisi juga mendatangi rumah di Jalan Merbabu Nomor 24 milik Njono Handoko yang sudah beralih kepemilikan. Malang Plaza yang merupakan kantor PT Hakim Sentausa. Serta sebelumnya, kantor PT Loka Abadi Sentausa (Indocrete) di Jalan Gajahmada, Kota Malang pada Rabu, (23/8/2023) kemarin.
“Jadi penggeledahan yang kita lakukan berkaitan dengan dokumen yang harus kita temukan di dalam proses penyidikan, yang nanti dapat dikembangkan. Ada 3 lokasi, sebetulnya ada 4, yang satu karena kejadian di Malang Plaza. Penggeledahan beberapa rumah berkaitan dengan mantan direktur PT Hakim Sentausa. Terkait beberapa dokumen untuk kepentingan penyidikan Wismilak,” ujarnya.
Erik mengungkapkan, hasil penggeledahan di Kota Malang polisi membawa satu koper berisikan dokumen. Namun dia tidak bisa menjelaskan dokumen apa saja yang dibawa penyidik.
“Yang jelas, dokumen yang ada masih perlu kita analisa dan olah. Sehingga nanti terlihat alur peristiwa yang sebenarnya seperti apa,” ujarnya. (Luc/ian)
Tidak ada komentar: