Mobil INCAR disiagakan saat razia gabungan di selatan jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto. [Foto : ist]
Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 55 kendaraan berhasil terjaring jepretan mobil INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record) Satlantas Polresta Mojokerto. Ini setelah petugas turut menerjunkan mobil INCAR selama Operasi Patuh Semeru 2023 digelar mulai tanggal 10-26 Juli mendatang.
Puluhan kendaraan tersebut terjaring razia mulai dari pelanggaran menerobos lampu merah. Puluhan kendaraan baik motor, mobil pribadi hingga truk tersebut melanggar rambu-rambu lalu-lintas saat petugas menggelar razia gabungan di selatan Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto.
KBO Satlantas Polresta Mojokerto, Iptu Sukaren mengatakan, keterlibatan mobil INCAR ini sekaligus untuk mengefektifkan penindakan yang dilakukan petugas. Mengingat Kota Mojokerto masuk dalam 7 wilayah prioritas penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jawa Timur (Jatim).
“Selain tilang manual, penindakan ini juga mengedepankan ETLE Mobile untuk mengefektifkan ketertiban lalu lintas. Hasilnya, dari 55 kendaraan yang ditilang, 44 diantaranya didapat dari dari hasil capture atau tangkapan kamera mobil INCAR. Pelanggaran didominasi pemotor yang melanggar rambu lalu-lintas hingga tidak dilengkapi helm,” ungkapnya, Kamis (13/7/2023).
Selain pemotor berkendara tidak dilengkapi helm, pelanggaran pengendara kendaraan roda dua dan lebih didominasi tidak menggunakan sabuk pengaman dan melanggar rambu larangan melintas. Dari puluhan kendaraan yang terjepret tilang eletronik tersebut, hanya 28 kendaraan saja yang tervalidasi melanggar.
“Sisanya tidak bisa terbaca sehingga harus ditilang manual. Tidak membawa SIM ada 6 pengendara, sementara 49 lainya kedapatan melanggar rambu dan tidak dilengkapi helm dan sabuk pengaman. Untuk sasaran Operasi Patuh Semeru ini memprioritaskan pada 7 jenis pelanggaran,” ujarnya.
Mulai dari penggunaan Handphone (HP) saat berkendara, tidak memiliki SIM, boncengan tiga, tidak menggunakan helm sesuai standar, dalam pengaruh alkohol, melawan atau melanggar arus lalu lintas, hingga tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Operasi Patuh Semeru 2023 ini digelar dalam rangka penertiban lalu-lintas untuk menekan angka kecelakaan dan kriminalitas di jalan raya. Mulai tanggal 10 sampai 26 Juli 2023 mendatang dan dilaksanakan serentak se-Jatim,” tegasnya. [tin/but]
SUMBER : https://beritajatim.com/peristiwa/mobil-incar-satlantas-polresta-mojokerto-jaring-55-kendaraan/
Tidak ada komentar: