TRIBUNJATIM.COM - Pilu seorang ibu hamil 9 bulan tewas setelah
dirudapaksa pria.
Si ibu hamil dibunuh setelah dirudapaksa pria itu.
Identitas dan pekerjaan ibu hamil tersebut terungkap.
Kronologi kejadian juga dibeberkan.
Ibu hamil itu adalah wanita berinisial R (30).
Peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan ini terjadi di Pantai Maruni, Distrik
Manokwari Selaran, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
R bekerja di kawasan 55 Maruni, Manokwari.
R yang lahir di Jakarta dan bekerja sebagai wanita pekerja seksual di
lokalisasi Maruni, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Dari hasil penyelidikan polisi, R tewas dibunuh oleh HI.
Ironisnya, HI juga memperkosa korban yang sedang hamil sembilan bulan.
Kasus tersebut berawal saat R yang hamil tua hendak kabur dari wisma
tempatnya bekerja karena initimidasi dari atasannya.
Ia kemudian janjian dengan kekasihnya di Pantai Maruni untuk dijemput pergi
Sementara itu pelaku HI bersama lima rekannya duduk di kawasan Pantai Maruni
sambil mengonsumsi minuman keras.
Saat kabur dari wisma, korban melintas di hadapan HI dan rekan-rekannya.
HI kemudian mengikuti korban.
Ternyata saat membuntuti korban, HI memperkosa dan membunuh R sekitar pukul
13.00 WIT.
"Setelah memperkosa dan membunuh korban, satu jam kemudian pelaku kembali ke
rekan-rekannya dalam keadaan berkeringat dan basah di sekujur tubuhnya,"
kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun,
Selasa (6/6/2023).
HI sempat menceritakan kejadian yang ia lakukan kepada lima rekannya yang
merupakan saksi kunci pembunuhan tersebut.
Saat itu HI meminta para saksi untuk tidak memberitahukannya kepada orang
lain.
Sementara itu mayat R ditemukan mengapung di Pantai Maruni pada Rabu
(29/3/2023) sekitar pukul 13.45 WIT.
Mayat R ditemukan pertama kali oleh seorang warga yang berenang bersama
rekannya di Pantai Maruni. Awalnya mereka mengira melihat sebatang kayu
terapung.
Namun saat tahu bahwa ada mayat, mereka langsung menghubungi sekuriti di
Perum 55.
Namun polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan HI telah ditetapkan
sebagai tersangka utama setelah ditangkap di sekitar Kampung Maruni.
Ia pun kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Manokwari untuk
mmepertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinsial M (27), yang sedang
hamil tiga bulan menjadi korban rudapaksa
Peristiwa bejat tersebut dilakukan oleh pria berinisal IH (39), di Aceh
Selatan.
Kejadian tersebut dilakukan IH dengan memanfaatkan kondisi rumah korban yang
sepi. Pelaku menyelinap masuk saat korban sedang tidur di kamar.
Peristiwa ini terjadi di salah satu gampong/desa dalam Kecamatan Kluet
Utara, Aceh Selatan.
Korban dan pelaku bisa dikatakan saudara ipar.
Sebab suami korban, AL dan pelaku merupakan sepupu kandung dari nenek.
Namun pelaku berkilah dan mengatakan bahwa dirinya difitnah tentang
rudapaksa tersebut.
Tetapi setelah melihat fakta-fakta persidangan, IH dinyatakan bersalah telah
melakukan perbuatan bejat tersebut.
Hal itu sebagaimana dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Nomor
9/JN/2022/MS.Ttn yang dibacakan pada Rabu (11/1/2023).
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ervy Sukmarwati dan Hakim
Anggota Murniati dan Yasin Yusuf Abdillah, menyatakan terdakwa IH terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan.
Hal itu sebagaimana diatur dan melanggar pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun
2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat penjara selama 170 bulan
dikurangi selama masa penahanan Terdakwa yang telah dijalani,” bunyi putusan
itu, dikutip TribunJatim.com dari SerambiNews.
Dalam dakwaan, kejadian ini pada Senin (6/6/2022) sekira pukul 15.15 WIB di
rumah korban di salah satu desa dalam Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan.
Pada saat itu, korban sendirian di rumah dikarenakan anaknya sedang mengaji
di TPA dan suami korban sedang bekerja di kebun.
Korban yang sendirian di rumah memilih untuk tidur di kamarnya.
Tiba-tiba terdakwa IH masuk ke dalam kamar korban dan langsung me rudapaksa
korban sambil menahan tubuh korban agar tidak melakukan perlawanan.
Pada saat kejadian, korban sempat ingin berteriak, namun bibirnya ditutup
oleh terdakwa.
Selain itu korban sempat melakukan perlawanan dengan cara berontak namun
tidak berhasil dikarenakan badan korban sedang lemah hamil tiga bulan.
Usai melakukan aksi bejat di siang bolong tersebut, terdakwa langsung
melarikan diri dan korban menangis.
Sekira pukul 15.35 WIB, korban pergi ke rumah saudaranya, untuk menceritakan
kejadian yang dialaminya.
Saudaranya itu melihat kondisi korban saat datang dengan matanya bengkak
sambil meneteskan air mata dan panik.
Lalu sekira pukul 18:00 WIB, korban menceritakan kejadian ini kepada
suaminya AL, dan selanjutnya melaporkan kejadian bejat tersebut ke Polres
Aceh Selatan guna pengusutan lebih lanjut.
Diketahui, rumah korban bersebelahan dengan rumah terdakwa.
Pada saat kejadian, pintu depan rumah korban dalam keadaan terkunci,
sedangkan belakang tidak dikunci.
Sebelumnya terdakwa juga pernah masuk ke rumah korban saat suami korban
tidak sedang berada dirumah dengan tujuan yang tidak jelas.
Bahwa terdakwa membantah telah melakukan perbuatan bejat tersebut, dan
menyebutkan dirinya hanya dituduh melakukan rudapaksa tersebut.
Bahkan istri terdakwa mengatakan suaminya bukan pelaku rudapaksa dan hanya
dituduh melakukan pemerkosaan.
Namun berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Daerah
Sumatra Utara No Lab: 3892/KBF/2022 tanggal 26 Juli 2022 terhadap Barang
Bukti satu helai kain panjang warna biru langit dengan motif batang bambu,
Dan satu bungkus plastik berisikan sampel darah dan buccal swab mukosa mulut
milik terdakwa , didapati hasil sebagai berikut:
1). Barang bukti satu helai kain panjang warna biru langit denganmotif
batang bambu ditemukan sperma.
2). Profil DNA dari barang bukti sampel darah dan buccal swab mukosa mulut
milik Terdakwa berasal dari individu berjenis kelamin laki-laki
3). Profil DNA dari sperma yang ada pada barang bukti satu helai kain
panjang warna biru langit dengan motif batang bamboo sama dengan profil DNA
dari Terdakwa.
Dengan demikian sperma pada barang bukti kain panjang tersebut adalah benar
milik dari Terdakwa.
Setelah mendengar kesaksikan dari para saksi dan juga hasil pemeriksaan
Laboratorium Kriminalistik, majelis hakim memutuskan terdakwa IH bersalah.
Janjian dengan Pacar di Pantai, Ibu Hamil Tewas setelah Dirudapaksa Pria Lain, Pekerjaannya Terkuak
Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG
on
16.39
Rating:
Tidak ada komentar: