Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aktor Ferry Irawan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda akhirnya diserahkan penyidik kepolisian ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sebagai tahap kedua, pada Kamis (16/3/2023).
Sekitar pukul 07.39 WIB, Ferry Irawan dibawa keluar oleh penyidik dari Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Kondisi pergelangan tangannya terborgol.
Anggota tim penasehat hukum (PH) tersangka, Agustinus Andre Ciputra mengatakan, pihaknya tetap optimis melakukan pembelaan selama berlangsungnya proses peradilan di persidangan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Oleh karena itu, pembuktian pembelaan bahwa kliennya tidak melakukan aksi pelanggaran pidana tersebut akan diperjuangkan selama jalannya proses persidangan nanti.
"Kami fokus ke persidangan, yang mana pada akhirnya berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati, kami tunggu aja proses persidangannya. Karena kami yakin bisa buktikan diranah persidangan," ujarnya saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Kamis (16/3/2023).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Jatim, berdasarkan petunjuk surat tertanda Ditreskrimum Polda Jatim, bernomor B/2091/M-54/Eoh.1/3/2023, sejak Selasa (14/3/2023).
Kemudian, pada Kamis (16/3/2023), tersangka dan barang bukti perkara bakal dilimpahkan (Tahap II) ke Kejati Jatim, untuk nantinya akan dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.
"Hari ini, tersangka ataupun barang bukti akan kami serahkan ke Kejati, lalu akan dilanjutkan ke Kejari Kota Kediri, karena locus delicti di sana, kemungkinan sidangnya juga di sana," jelas mantan Kapolsek Wonokromo itu.
Diberitakan sebelumnya, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto menyebut, Ferry Irawan memanfaatkan dahi atau jidatnya untuk menekan bagian hidung Venna Melinda mengeluarkan darah.
Perlakuan tersebut dilakukan oleh Ferry saat berada di dalam kamar sebuah hotel berlokasi di Kota Kediri, pada Minggu (8/1/2023) pagi.
Luka akibat kekerasan yang dilakukan oleh Ferry Irawan atau terlapor, terdapat pada bagian alat pernafasan; hidung Venna Melinda.
Bekas luka akibat kekerasan tersebut, Hendra menegaskan, telah dilakukan visum oleh pihak medis dari salah satu rumah sakit yang ditunjuk oleh pihak korban.
Karena perbuatannya itu, Ferry Irawan bakal dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Hasil keterangan korban, dia ditekan sama kepala terlapor. Jadi menekan hidungnya sampai berdarah. Pakai Kepala. Ditekan bukan dibenturkan," katanya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (9/1/2023).
Sekitar sepekan kemudian, delapan jam diperiksa penyidik sebagai tersangka atas KDRT terhadap istrinya Venna Melinda, aktor Ferry Irawan resmi ditahan di Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023) malam.
Ferry Irawan akhirnya ditahan setelah merampungkan pemeriksaan dan pemberkasan yang dilakukan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Termasuk, tahapan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Tim Medis Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jatim, sejak pukul 11.00-19.00 WIB.
Ferry Irawan langsung dibawa oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, ke Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim.
Kondisi Terbaru Ferry Irawan Tersangka KDRT, Diserahkan ke Kejati Jatim, Kuasa Hukum: Proses Sidang
Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG
on
10.22
Rating:
Tidak ada komentar: