TRIBUNJATIM.COM - Sungguh pilu nasib seorang anak yang siklus haidnya
sedang terganggu.
Sang ibu penasaran dan mencurigai keadaan anaknya yang tak lancar haid.
Ketika dibawa dan diperiksakan siapa sangka ibu itu malah mendapatkan seorang
cucu.
Bayi laki-laki justru terlihat berada di bagian perut sang anak.
Apa yang terjadi?
Ternyata, sebelum sang ibu curiga dengan apa yang dialami anaknya, putrinya
itu sering diajak oleh ayah tiri.
Pelaku adalah AS, ayah tiri dari seorang remaja berusia 12 tahun.
AS (42) warga Baregbeg, Ciamis, meringkuk di balik jeruji besi Polres Ciamis
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AS yang sehari-sehari bekerja sebagai buruh penyabit rumput tersebut diciduk
polisi karena telah mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah
umur.
AS telah menyetubuhi anak tirinya yang duduk di kelas VII SMP tersebut
sebanyak tujuh kali hingga korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki pada
Senin (20/2/2023).
Padahal usianya masih 12 tahun.
AS diciduk sehari setelah anak tirinya tersebut melahirkan.
Pelaku yang merupakan ayah tiri dari korban akhirnya ditahan oleh kepolisian.
Kondisi ini terjadi setelah sang ibu membawa anaknya itu periksa.
Polisi membongkar kehamilan yang dialami sang anak ternyata akibat perbuatan
ayah tirinya yang bejat.
Anak tersebut terpaksa menanggung akibat dari perilaku busuk ayahnya itu.
Pelaku kerap mengiming-imingi korban dengan uang.
“Sejak Desember 2021, tersangka mengaku sampai tujuh kali mencabuli dan
menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur tersebut,” ujar Kapolres
Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, kepada wartawan di Mapolres Ciamis,
Rabu (1/3/2023) siang.
AS melakukan perbuatan itu di kamar indekos dekat rumahnya.
Saat melakukan aksi bejatnya, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang
jajan, antara Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu.
Ibu korban, Ta (35), semula hanya menyangka korban mengalami gangguan siklus
haid.
Tapi nyatanya korban malah melahirkan bayi laki-laki.
Bayi laki-laki ABG berusia 12 tahun itu tentu saja mengejutkan sang ibu.
Tony mengatakan, AS dijerat ketentuan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1)
UU No17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
AS terancam hukuman paling ringan lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun
penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Aksi serupa dilakukan juga oleh seorang ayah bejat di Jawa Tengah
Baru-baru ini, polisi menangkap pria berinisial MR, warga Kecamatan Pancur,
Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
MR tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil enam bulan.
Peristiwa pemerkosaan tersebut terungkap karena korban sempat terlambat
menstruasi.
Selain itu bentuk badannya mengalami perubahan.
Setelah diperiksa ke dokter, korban diketahui sudah hamil enam bulan.
Selanjutnya, korban bersama ibu kandungnya melaporkan peristiwa tersebut ke
Polres Rembang.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian menangkap pelaku untuk
selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat itulah kita lakukan penanganan dan kita gelarkan, cukup bukti dan kita
lakukan penangkapan dan sampai saat ini kita lakukan penahanan," ucap Kasat
Reskrim Polres Rembang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heri Dwi Utomo saat
dikonfirmasi kompas.com, Selasa (21/2/2023).
Peristiwa tersebut terjadi antara Maret hingga Oktober 2022 lalu di kamar
rumah pribadinya, yang berada di Kecamatan Pancur.
Pria berusia 68 tahun tersebut mengaku telah beberapa kali memperkosa anak
kandungnya yang berusia 16 tahun itu.
"Sampai tujuh kali, takut kemungkinan, iya (diancam)," ucap dia saat
pengungkapan kasus yang digelar di Mapolres Rembang, pada Senin (20/2/2023)
kemarin.
Dalam pengakuannya, peristiwa tersebut bermula saat ia melihat paha sang anak
saat berada di rumah.
"Waktu itu kelihatan pahanya, saya tutupin. Terus saya (terangsang)," kata
dia.
Selama melakukan aksi bejatnya, pelaku mengaku tidak pernah kepergok oleh
istrinya.
Sebab, peristiwa itu dilakukan pada tengah malam.
"Istri posisi tidur, kejadian malam hari kadang jam 11, kadang jam 12, kadang
jam 1, dilakukan di dalam kamar rumah sendiri," ujar dia.
Selain tidak pernah kepergok istrinya, pelaku juga mengancam korban pada saat
melancarkan aksi biadab tersebut.
"Saya takuti dan saya ancam, awas lho, ojo kondo-kondo (jangan
bilang-bilang)," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal
Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan
paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling tinggi Rp 5 Miliar.
Ibu di Ciamis Heran soal Haid Anaknya yang Masih 12 Tahun, Malah Keluar Bayi, Ayah: 7 Kali ke Kos
Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG
on
16.34
Rating:
Tidak ada komentar: