TRIBUNJATIM.COM - Peristiwa berdarah mewarnai Masjid Baiturrahman di
Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Anak di Muba menebas hingga tewas ibu kandungnya sendiri yang tengah melakukan
tadarusan.
Muksin (36) menghunuskan parang ke bagian tubuh ibunya ketika sang ibu sedang
tadarusan Alquran di dalam masjid.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Dwi Rio Andrian mengatakan, kejadian itu
berlangsung di Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba.
Mulanya, korban Pathona yang sedang berada di masjid, tiba-tiba didatangi
korban sembari membawa senjata tajam.
Senjata jenis parang itu kemudian langsung diayunkan pelaku untuk menganiaya
ibunya tanpa sebab yang jelas.
Muksin juga menganiaya bapaknya Misbahul Munir (64) yang akan menolong korban
atau istrinya, justru mengalami luka akibat senjata tajam.
“Korban langsung berteriak minta tolong sehingga suaminya yang juga ada di
masjid langsung berlari untuk menolong,"
"Tapi pelaku malah ikut menyerang bapaknya. jadi ada dua korban, satu tewas,
satu masih dirawat,” kata Dwi, Rabu (29/3/2023), dikutip TribunJatim.com dari
Kompas.com
Munir berhasil melarikan diri setelah keluar dari masjid untuk meminta
pertolongan warga.
Dwi menjelaskan, pelaku yang sudah menganiaya kedua orangtuanya itu langsung
pulang ke rumah tanpa rasa bersalah sambil menenteng parang yang ia gunakan
untuk menyerang korban.
Di dalam rumah, Muksin yang masih menggunakan baju bersimbah darah duduk
sembari bermain ponsel.
Petugas yang mendapatkan laporan peristiwa itu pun langsung turun ke lokasi
untuk menangkap pelaku.
Namun, Muksin malah menyerang balik petugas dengan menggunakan senjata tajam
hingga membuat seorang polisi terluka.
“Kami terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan di kaki karena membahayakan
petugas,” ujarnya.
Sementara itu, terkait motif penyerangan, polisi masih melakukan pendalaman
terhadap pelaku.
Kuat dugaan, Muksin mengalami gangguan jiwa hingga nekat menyerang kedua
orangtuanya.
“Pelaku masih dirawat di rumah sakit, kami akan dalami lagi keterangannya,”
jelas Kasat.
Munir, ayah pelaku dan suami korban membongkar kecurigaannya melihat kelakuan
sang anak.
Di sela menerima tamu yang melayat, Munir bercerita jika peristiwa itu begitu
cepat dan dirinya kaget saat mendengar teriakan istrinya sudah bersimbah darah
serta anaknya yang memegang parang.
"Sebelumnya tidak ada keributan antara kami dan dia (pelaku). Semua berjalan
baik-baik saja," ujarnya.
Namun, Munir tak menampik jika belakangan ini, pelaku yang merupakan anak
bungsu dari empat bersaudara tersebut sudah menunjukkan tingkah aneh.
Tetap saja Munir dan sang istri tidak mempersoalkan gejala tak lazim anaknya
itu.
"Tak lama setelah pulang dari pesantren, dia itu sudah aneh. Kita mencoba
menasihati dan kembali ke jalan yang benar namun masih tidak berubah,"
ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Letang Ufradi mengatakan, saat mendengar teriakan
istrinya, sang suami yang juga ayah kandung pelaku bernama Misbahul Munir (60)
mendatangi sumber suara dan berusaha menolong istrinya yang bersimbah darah di
dalam masjid.
"Saat itu Munir pun mendapat serangan dari anaknya yang mengayunkan pedang
tersebut ke leher dan anggota tubuh lainnya. Meski mengalami luka bacokan,
namun Munir berhasil menyelamatkan diri dari amukan anak kandungnya tersebut,"
ujarnya.
Dari sanalah Munir meminta tolong warga dan langsung mengevakuasi istrinya ke
rumah sakit Sungai Lilin.
Setelah itu pelaku juga langsung pulang ke rumah dan duduk santai sembari
bermain ponsel dengan pedang masih digenggamnya.
"Kami bersama warga langsung menghubungi Polsek, dan melakukan negosiasi
dengan pelaku selama hampir 2 jam agar dirinya melepaskan sajam tersebut dan
menyerahkan diri. Namun pelaku bersikeras dan saat mencoba kabur ke dapur
melukai salah satu petugas," terangnya.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio SIK
didampingi Kapolsek Babat Supat IPTU Widya Bhakti Dira STrk dan Kasi Humas AKP
Susianto SH mengatakan apa sebenarnya motif yang memicu tindakan Muksin.
Dwi Rio menyebutkan motif dari penusukan yang dilakukan oleh pelaku karena
kesal dan sakit hati karena ada sebuah kitab yang dibakar oleh ayahnya
Misbahul Munir.
Sebelumnya pelaku juga sempat mengamuk dan mengancam membunuh orang tuanya,
namun gagal.
"Menurut keterangan dari pelaku usai dilakukan perawatan, barang siapa yang
mengaji dengan sendirian itu tidak boleh atau sesat dan halal darahnya.
Keterangan tersebut berdasarkan ajaran dari kitab yang ia pelajari, pelaku
juga sempat mondok beberapa tahun," ungkapnya.
Pada saat diamankan di penjara pelaku membenturkan kepalanya ke dinding dan
akhirnya meninggal dunia setelah sampai ke rumah sakit.
"Usai membenturkan kepalanya, pelaku sempat dibawa petugas Polsek ke rumah
sakit. Namun nyawa pelaki tidak tertolong lagi," jelasnya.
Pelaku pembunuhan terhadap Siti Fathona (56) yang tak lain adalah ibu kandung
pelaku Muksin (36) saat diamankan di penjara, pelaku membenturkan kepalanya ke
dinding dan meninggal, Rabu (29/03/2023).
Sesaat setelah membenturkan kepala ke dinding sel, Muksin sempat dilarikan ke
rumah sakit.
Namun, saat sampai ke rumah sakit dia akhirnya meninggal dunia.
"Usai membenturkan kepalanya, pelaku sempat dibawa petugas Polsek ke rumah
sakit. Namun nyawa pelaku tidak tertolong lagi," ujar Kapolres Muba AKBP
Siswandi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio SIK.
Menanggapi hal tersebut, Kriminolog Sumsel, Dr Martini Idris SH MH saat
dikonfirmasi mengenai proses hukum yang sedang dijalani pelaku, dia mengatakan
bahwa proses hukumnya tak bisa diteruskan.
"Jadi karena ini masih dalam tahap penyidikan di pasal 77 KUHpidana wenangan
menuntut pidana hapus bila si tuduh meninggal dunia," ujarnya.
Dikatakannya bahwa orang yang telah meninggal dunia tidak dapat ditetapkan
sebagai tersangka dan penyidikan harus dihentikan dengan alasan demi hukum.
"Karena tindak pidana itu tidak bisa dipindahtangankan ke orang lain. Ketika
pelakunya Si A dan ternyata si A itu meninggal dunia ya maka proses hukumnya
harus dihentikan dengan alasan demi hukum," ujarnya.
Menurutnya bahwa sebuah kasus bisa dihentikan biasanya di KUHAP 109 ayat 2
biasanya ada tiga yang dihentikan kasusnya yakni biasanya tidak cukup bukti,
bukan perbuatan pidana, dan yang ketiga demi hukum.
"Dalam kasus ini proses hukum dihentikan karena batal demi hukum," tutupnya.
Alasan Anak di Muba Tebas Ibu Kandung Lagi Tadarus di Masjid, Ayah Lama Curiga: Sepulang Pesantren
Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG
on
10.32
Rating:
Tidak ada komentar: