Alasan Anak di Muba Tebas Ibu Kandung Lagi Tadarus di Masjid, Ayah Lama Curiga: Sepulang Pesantren





TRIBUNJATIM.COM - Peristiwa berdarah mewarnai Masjid Baiturrahman di Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Anak di Muba menebas hingga tewas ibu kandungnya sendiri yang tengah melakukan tadarusan.

Muksin (36) menghunuskan parang ke bagian tubuh ibunya ketika sang ibu sedang tadarusan Alquran di dalam masjid.

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Dwi Rio Andrian mengatakan, kejadian itu berlangsung di Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba.

Mulanya, korban Pathona yang sedang berada di masjid, tiba-tiba didatangi korban sembari membawa senjata tajam.

Senjata jenis parang itu kemudian langsung diayunkan pelaku untuk menganiaya ibunya tanpa sebab yang jelas.

Muksin juga menganiaya bapaknya Misbahul Munir (64) yang akan menolong korban atau istrinya, justru mengalami luka akibat senjata tajam.

“Korban langsung berteriak minta tolong sehingga suaminya yang juga ada di masjid langsung berlari untuk menolong,"

"Tapi pelaku malah ikut menyerang bapaknya. jadi ada dua korban, satu tewas, satu masih dirawat,” kata Dwi, Rabu (29/3/2023), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com

Munir berhasil melarikan diri setelah keluar dari masjid untuk meminta pertolongan warga.

Dwi menjelaskan, pelaku yang sudah menganiaya kedua orangtuanya itu langsung pulang ke rumah tanpa rasa bersalah sambil menenteng parang yang ia gunakan untuk menyerang korban.

Di dalam rumah, Muksin yang masih menggunakan baju bersimbah darah duduk sembari bermain ponsel.

Petugas yang mendapatkan laporan peristiwa itu pun langsung turun ke lokasi untuk menangkap pelaku.

Namun, Muksin malah menyerang balik petugas dengan menggunakan senjata tajam hingga membuat seorang polisi terluka.

“Kami terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan di kaki karena membahayakan petugas,” ujarnya.

Sementara itu, terkait motif penyerangan, polisi masih melakukan pendalaman terhadap pelaku.

Kuat dugaan, Muksin mengalami gangguan jiwa hingga nekat menyerang kedua orangtuanya.

“Pelaku masih dirawat di rumah sakit, kami akan dalami lagi keterangannya,” jelas Kasat.

Munir, ayah pelaku dan suami korban membongkar kecurigaannya melihat kelakuan sang anak.

Di sela menerima tamu yang melayat, Munir bercerita jika peristiwa itu begitu cepat dan dirinya kaget saat mendengar teriakan istrinya sudah bersimbah darah serta anaknya yang memegang parang.

"Sebelumnya tidak ada keributan antara kami dan dia (pelaku). Semua berjalan baik-baik saja," ujarnya.

Namun, Munir tak menampik jika belakangan ini, pelaku yang merupakan anak bungsu dari empat bersaudara tersebut sudah menunjukkan tingkah aneh.

Tetap saja Munir dan sang istri tidak mempersoalkan gejala tak lazim anaknya itu.

"Tak lama setelah pulang dari pesantren, dia itu sudah aneh. Kita mencoba menasihati dan kembali ke jalan yang benar namun masih tidak berubah," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Letang Ufradi mengatakan, saat mendengar teriakan istrinya, sang suami yang juga ayah kandung pelaku bernama Misbahul Munir (60) mendatangi sumber suara dan berusaha menolong istrinya yang bersimbah darah di dalam masjid.

"Saat itu Munir pun mendapat serangan dari anaknya yang mengayunkan pedang tersebut ke leher dan anggota tubuh lainnya. Meski mengalami luka bacokan, namun Munir berhasil menyelamatkan diri dari amukan anak kandungnya tersebut," ujarnya.

Dari sanalah Munir meminta tolong warga dan langsung mengevakuasi istrinya ke rumah sakit Sungai Lilin.

Setelah itu pelaku juga langsung pulang ke rumah dan duduk santai sembari bermain ponsel dengan pedang masih digenggamnya.

"Kami bersama warga langsung menghubungi Polsek, dan melakukan negosiasi dengan pelaku selama hampir 2 jam agar dirinya melepaskan sajam tersebut dan menyerahkan diri. Namun pelaku bersikeras dan saat mencoba kabur ke dapur melukai salah satu petugas," terangnya. 

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio SIK didampingi Kapolsek Babat Supat IPTU Widya Bhakti Dira STrk dan Kasi Humas AKP Susianto SH mengatakan apa sebenarnya motif yang memicu tindakan Muksin.

Dwi Rio menyebutkan motif dari penusukan yang dilakukan oleh pelaku karena kesal dan sakit hati karena ada sebuah kitab yang dibakar oleh ayahnya Misbahul Munir.

Sebelumnya pelaku juga sempat mengamuk dan mengancam membunuh orang tuanya, namun gagal.

"Menurut keterangan dari pelaku usai dilakukan perawatan, barang siapa yang mengaji dengan sendirian itu tidak boleh atau sesat dan halal darahnya. Keterangan tersebut berdasarkan ajaran dari kitab yang ia pelajari, pelaku juga sempat mondok beberapa tahun," ungkapnya.

Pada saat diamankan di penjara pelaku membenturkan kepalanya ke dinding dan akhirnya meninggal dunia setelah sampai ke rumah sakit.

"Usai membenturkan kepalanya, pelaku sempat dibawa petugas Polsek ke rumah sakit. Namun nyawa pelaki tidak tertolong lagi," jelasnya. 

Pelaku pembunuhan terhadap Siti Fathona (56) yang tak lain adalah ibu kandung pelaku Muksin (36) saat diamankan di penjara, pelaku membenturkan kepalanya ke dinding dan meninggal, Rabu (29/03/2023).

Sesaat setelah membenturkan kepala ke dinding sel, Muksin sempat dilarikan ke rumah sakit.

Namun, saat sampai ke rumah sakit dia akhirnya meninggal dunia.

"Usai membenturkan kepalanya, pelaku sempat dibawa petugas Polsek ke rumah sakit. Namun nyawa pelaku tidak tertolong lagi," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio SIK.

Menanggapi hal tersebut, Kriminolog Sumsel, Dr Martini Idris SH MH saat dikonfirmasi mengenai proses hukum yang sedang dijalani pelaku, dia mengatakan bahwa proses hukumnya tak bisa diteruskan.

"Jadi karena ini masih dalam tahap penyidikan di pasal 77 KUHpidana wenangan menuntut pidana hapus bila si tuduh meninggal dunia," ujarnya.

Dikatakannya bahwa orang yang telah meninggal dunia tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka dan penyidikan harus dihentikan dengan alasan demi hukum.

"Karena tindak pidana itu tidak bisa dipindahtangankan ke orang lain. Ketika pelakunya Si A dan ternyata si A itu meninggal dunia ya maka proses hukumnya harus dihentikan dengan alasan demi hukum," ujarnya.

Menurutnya bahwa sebuah kasus bisa dihentikan biasanya di KUHAP 109 ayat 2 biasanya ada tiga yang dihentikan kasusnya yakni biasanya tidak cukup bukti, bukan perbuatan pidana, dan yang ketiga demi hukum.

"Dalam kasus ini proses hukum dihentikan karena batal demi hukum," tutupnya.































Alasan Anak di Muba Tebas Ibu Kandung Lagi Tadarus di Masjid, Ayah Lama Curiga: Sepulang Pesantren Alasan Anak di Muba Tebas Ibu Kandung Lagi Tadarus di Masjid, Ayah Lama Curiga: Sepulang Pesantren Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG on 10.32 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.