Pria di Banten Berbuat Nekat seusai Lihat Adik Ipar Selesai Mandi, Lampiaskan Hasrat di Kamar Mertua





TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria di Banten berbuat nekat di kamar mertuanya.

Ia memaksa adik iparnya jadi pelampiasan hasrat.

Perbuatannya itu berujung laporan ke polisi.

Bagaimana kronologinya?

Pelaku adalah pria berinisial SL (24), asal Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

SL tega mencabuli IH (13) yang tak lain adalah adik iparnya sendiri.

Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady menjelaskan, SL melancarkan aksinya pada 9 Oktober 2022 lalu, pukul 09.00 WIB di rumah tersangka.

Saat kejadian, kondisi rumah hanya ada korban dan pelaku.

Sementara, kakak perempuan korban tengah mengasuh anaknya di depan rumah.

"Saat di dapur, pelaku sedang mengambil minum, dan melihat korban IH baru selesai mandi," katanya saat dihubungi, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Ibu Kaget Putrinya Lari dari Rumah Padahal Hujan, Nangis Setelah Ayah Masuk Kamar, Polisi Bertindak

Melihat kondisi yang sepi, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya.

"Tersangka yang melihat situasi rumah sepi, karena istrinya sedang berada di luar rumah," lanjutnya.

"Kemudian SL langsung memeluk korban dari belakang, yang mana saat itu korban tidak melakukan perlawanan ataupun menolak, sehingga tersangka semakin bernafsu melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ujarnya.

Tak lama berselang, kakak korban masuk ke dalam rumah.

Pelaku pun berpura-pura masuk ke kamar mandi.

Setelah sang istri keluar lagi, tersangka menarik tangan korban ke dalam kamar mertuanya.

Andi menuturkan, tersangka menyuruh korban untuk duduk di atas tempat tidur.

"Tersangka yang sudah merasa nafsu, langsung menidurkan korban di atas tempat tidur, dan melakukan tindakan bejatnya," tuturnya, dikutip TribunJatim.com dari TribunBanten, Rabu (22/2/2023).

Saat melakukan tindakannya, tersangka menyuruh korban untuk diam agar tidak diketahui oleh istri tersangka.

Andi mengungkapkan, saat tersangka dilaporkan, saat itu juga tersangka langsung kabur ke wilayah Jakarta, dan tersangka diamankan pada 19 Februari 2023 lalu.

"Jadi pelaku SL ini sempat buron, dan dari hasil kerja keras anggota berhasil meringkusnya di daerah Jakarta," ungkapnya.

Saat ini, SL sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Lebak, selain itu diamankan juga sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum korban dan pakaian korban.

Atas perbuatannya, SL dijerat dengan pasal 76D Jo 81 dan pasal 76E Jo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Z (41), seorang pria di Mamasa, Sulawesi Barat, harus menghadapi polisi setelah dilaporkan sudah berulang kali mencabuli adik ipar.

Z dilaporkan langsung oleh korban lantaran dituduh kerap meraba dan menggerayangi bagian sensitif tubuhnya.

M (20), korban mengungkapkan, kakak iparnya itu setidaknya sudah lima kali melakukan pencabulan terhadap dirinya

Pencabulan ini disebut terjadi pertama kali pada 2015 silam, saat korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

Karena itu, polisi dari Polres Mamasa melakukan pemeriksaan intensif, apakah Z bisa dijerat UU Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring mengatakan, peristiwa tersebut telah berulangkali dilakukan tersangka di beberapa tempat, baik di rumah pelaku maupun di tempat kos korban.

“Pencabulan dilakukan dengan cara memegang bagian sensitif korban. Namun dari pengakuan korban, hingga saat ini pelaku belum pernah menyetubuhi korban," jelas Iptu Hamring.

Karena berulang kali dicabuli kakak iparnya, M kemudian melaporkannya ke polisi.

Kepada penyidik, dia memutuskan baru melaporkannya sekarang lantaran takut pernikahan kakaknya akan berakhir jika dulu dia melapor.

"M sudah lama mendapat perlakukan tak senonoh dari pelaku, namun ia baru melaporkan ke polisi karena pertimbangan kemanusiaan dan tak ingin kakaknya bercerai karena kasus tak senonoh ini,” tandas Hamring.

Tersangka yang digiring ke kantor Polres Mamasa tampak tertunduk malu setelah kasus ini jadi buah bibir.

Pelaku diancam dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

























Pria di Banten Berbuat Nekat seusai Lihat Adik Ipar Selesai Mandi, Lampiaskan Hasrat di Kamar Mertua Pria di Banten Berbuat Nekat seusai Lihat Adik Ipar Selesai Mandi, Lampiaskan Hasrat di Kamar Mertua Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG on 13.11 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.