Keluarga Curiga Lihat Siswi SMP Sering Telepon Diam-diam, Syok Baca Chat dari Kepsek: di Ruang Kerja
TRIBUNJATIM.COM - Perbuatan nakal kepala sekolah atau kepsek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu terbongkar.
Hubungan terlarang kepsek dan siswinya terbongkar karena kecurigaan keluarga.
Kini, sang kepsek harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala sekolah SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu itu harus berurusan dengan polisi.
Seorang kepsek berinisial IM (50) menjadi tersangka kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.
IM telah dua kali menyetubuhi siswinya yang berinisial DPS (15) di ruang kerjanya.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, pelaku merupakan kepala sekolah yang melakukan aksi persetubuhan di ruang kerjanya bersama siswi SMP dari sekolah lain.
Penangkapan bermula dari laporan keluarga korban yang mencurigai tindakan korban yang kerap menerima telepon secara sembunyi-sembunyi.
Pihak keluarga meminta ponsel milik korban untuk diperiksa.
Saat diperiksa didapati percakapan antara korban dengan pelaku yang mengarah pada percakapan dewasa.
"Pihak keluarga menginterogasi korban maka mengakulah korban bahwa ia dan pelaku telah berpacaran serta pernah melakukan aksi persetubuhan," jelas Kapolres.
Mendapati informasi itu, pihak keluarga marah lalu melapor ke polisi.
Saat ditangkap pelaku membenarkan bahwa ia dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban di ruang kerjanya sebagai kepala sekolah.
"Dua kali saya setubuhi di ruang kerja (kepala sekolah)," kata pelaku saat diwawancarai di Mapolres Rejang Lebong.
Korban melancarkan aksinya itu saat sekolah sudah sepi.
Pelaku menjemput korban dari sekolahnya.
Korban bersekolah di SMP lain.
"Saya melakukannya saat sekolah sudah sepi. Saya jemput dia (korban) dari sekolahnya lalu melakukannya di ruang kerja saya," demikian IM.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Rejang Lebong serta dijerat dengan pasal Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Pilu nasib siswi berusia 15 tahun di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Masa depan siswi berinisial WR itu direnggut kepala sekolah atau kepsek berinisial MS (42).
MS ditangkap polisi dengan dasar laporan LP/B/22/II/2023/2023/SPKT/Polres Tana Toraja/Polda Sulawesi Selatan.
MS diamankan pada Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 10.00 Wita, di Maruang Lembang Rano, Kecamatan Rano, Tana Toraja.
Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi mengatakan, kejadian berawal pada Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 18.00 WITA.
Saat itu korban dan terduga pelaku saling berkirim pesan via Messenger.
“Dia mengajak korban bertemu di sekolahnya. Namun korban mengatakan tidak mau dengan alasan mau ke rumah neneknya yang ada di Bila. Namun saat perjalanan menuju rumah neneknya, saat itu sedang turun hujan dan motor yang digunakan korban mogok. Kemudian korban singgah di sekolahnya dan bertemu pelaku yang saat itu sudah ada di sekolah,” kata AKBP Juara Silalahi, saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023).
Lanjut Juara, saat bertemu di sekolah, terduga pelaku mengajak ke dalam ruangan kantornya dengan menarik tangan korban
Lalu korban dibawa ke tempat tidur.
“Di situlah terduga pelaku memeluk dan menggauli korban,” ucap Juara, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Kemudian pada Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 22.00 WITA, korban diinterogasi oleh keluarganya.
Korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya.
“Atas kejadian tersebut ayah korban melaporkannya ke Polsek Bonggakaradeng. Selanjutnya Kapolsek bersama Kanit Buser Sat Reskrim mengamankan pelaku," ujar Juara.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak Polres Tana Toraja melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.
Korban juga telah melakukan visum.
“Pelaku sudah kami amankan," ungkapnya.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 81 Ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Juara.
Keluarga Curiga Lihat Siswi SMP Sering Telepon Diam-diam, Syok Baca Chat dari Kepsek: di Ruang Kerja
Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG
on
14.45
Rating:
Tidak ada komentar: