Keluarga Bingung Perut ABG di Sulsel Membesar, Ibu Syok Lihat Ulah Suami Baru, 2 Anaknya Jadi Korban
TRIBUNJATIM.COM - Seorang ABG (anak baru gede) di Sulawesi Selatan
membuat keluarganya bingung karena mendadak perutnya terlihat besar.
Terungkap bahwa itu semua adalah perbuatan ayah tirinya.
Ibu si ABG pun syok mengetahui ulah suami barunya.
Ditambah bahwa korban si suami baru adalah dua putrinya.
Pelaku adalah AN (41) warga Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi
Selatan.
Ia diamankan Polres Luwu Utara karena melakukan pemerkosaan terhadap dua orang
anak tirinya.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy Titalepta mengatakan, dua anak tiri
yang telah diperkosa pelaku adalah DI (19) dan AI (14).
Pelaku melakukan aksi bejatnya selama bertahun-tahun, hingga salah satu di
antaranya telah hamil 6 bulan.
"Perbuatan pelaku diketahui setelah salah satu keluarganya mengatakan ke ibu
korban bahwa anaknya sedang hamil, sehingga ibu korban mencoba menanyakan
kepada anaknya dan anaknya mengakui perbuatan ayah tirinya, sehingga ibu
korban melaporkan suaminya ke Polres Luwu Utara,” kata AKP Joddy Titalepta,
pada Kamis (16/2/2023).
AKP Joddy Titalepta mengatakan, korban DI diperkosa sejak masih duduk di
bangku kelas 3 SMP hingga selesai SMA.
"Motif pelaku melakukan pemerkosaan dikarenakan umur istrinya yang sudah tidak
muda lagi, sehingga melampiaskan nafsu kejinya kepada dua anak tirinya,” ucap
AKP Joddy Titalepta, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
AKP Joddy Titalepta menuturkan, kasus pemerkosaan ayah tiri terhadap kedua
anaknya, terungkap saat korban AI menghadiri acara keluarganya.
Kemudian, keluarga curiga dengan kondisi perut AI yang terus membesar dan
menanyakan ke AI, dan korban mengaku telah hamil 6 bulan.
“AN kemudian ditangkap atas laporan keluarganya saat melakukan perjalanan di
Desa Sassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, sekitar pukul 16.00
Wita, pada Selasa (7/2/2023) lalu,” ujar Joddy.
Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di ruang tahanan Polres Luwu Utara
untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang
perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman
penjara 15 tahun,” tutur Joddy.
Sementara itu, seorang pelajar di Padang, Sumatera Barat dicabuli ayah
kandungnya.
Aksi bejat AD (47) diketahui setelah pelaku digerebek warga di sebuah toilet
masjid saat mencabuli korban yang masih berstatus pelajar itu.
Ibu korban yang mendapatkan informasi dari warga akhirnya membuat laporan
polisi ke Polsek Kuranji, Senin (13/2/2023).
"Setelah mendapatkan laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dan
akhirnya menangkap pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy
Adriansyah yang dihubungi Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Dedy mengatakan, setelah ditangkap, pelaku digelandang ke Mapolresta Padang
untuk diperiksa lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," kata Dedy.
Menurut Dedy, selain mengancam tidak membayar uang sekolah, pelaku juga
meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya ke pihak
lain.
"Korban diancam untuk tutup mulut, tapi akhirnya warga menggerebek mereka,
sehingga kelakuan keji pelaku terbongkar," kata Dedy.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) Juncto (Jo) 76 D, 82, 76 E
Undang-undang Perlindungan Anak
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, ditambah satu per tiga masa hukuman
karena statusnya sebagai orang tua kandung dari korban," kata Dedy.
Kemudian, seorang ayah di Kabupaten Tulang Bawang mencabuli anak kandungnya
sendiri hingga organ intimnya mengalami luka.
Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifya Zaen mengatakan,
pelaku berinisial JM (34) itu sudah ditangkap.
Pelaku ditangkap di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan
pada Jumat (3/2/2023) pagi.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas pencabulan anak di bawah
umur," kata Wido melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/2/2023).
Wido mengungkapkan, korban pencabulan itu adalah anak kandung tersangka JM
yang berinisial Y (6).
Menurut Wido, korban tidak tinggal bersama dengan tersangka karena kedua
orangtuanya itu sudah bercerai.
Ibu kandung korban bekerja di Bogor dan korban tinggal bersama neneknya.
Peristiwa ini berawal saat tersangka datang ke rumah mantan mertuanya itu pada
Jumat (11/11/2022) pagi.
Tersangka ketika itu minta izin hendak menjemput korban dan mengajaknya
menginap di rumah dengan alasan kangen.
Korban baru dikembalikan ke rumah neneknya pada Senin (14/11/2022) pagi.
"Ketika memandikan korban, nenek korban curiga karena alat kelamin korban
terlihat memar," kata Wido.
Dari keterangan nenek korban, luka memar itu dibiarkan selama beberapa hari.
Tetapi karena luka memar itu tidak kunjung sembuh, korban dibawa berobat ke
bidan desa setempat.
Setelah dirujuk ke puskesmas, baru diketahui luka itu akibat perbuatan cabul
tersangka.
Korban mengaku selama menginap di rumah ayahnya itu, tersangka melakukan
kekerasan seksual menggunakan jari dengan alasan membantu korban cebok usai
buang air besar.
Wido mengatakan, tersangka masih ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan
dikenakan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76E Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ancamannya 20 tahun penjara," kata Wido.
Sumber :
https://jatim.tribunnews.com/2023/02/17/keluarga-bingung-perut-abg-di-sulsel-membesar-ibu-syok-lihat-ulah-suami-baru-2-anaknya-jadi-korban
Keluarga Bingung Perut ABG di Sulsel Membesar, Ibu Syok Lihat Ulah Suami Baru, 2 Anaknya Jadi Korban
Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG
on
14.29
Rating:
Tidak ada komentar: