Baru Lihat Akta Kelahiran, Perempuan Kaget saat Tahu Agamanya Ternyata Bukan Muslim setelah 27 Tahun




TRIBUNJATIM.COM - Seorang wanita baru-baru ini menjadi sorotan karena mengaku baru tahu agamanya setelah 27 tahun berlalu.

Ia sangat terkejut begitu melihat status agama di akta kelahiran yang baru dilihatnya setelah 27 tahun.

Video pengakuannya yang baru tahu dirinya bukan muslim tersebut, lantas viral di TikTok.

Bagaimana kisah selengkapnya?

Baru-baru ini, sebuah video menjadi viral di TikTok.

Video tersebut menampilkan seorang wanita berhijab dari Sabah, Malaysia, yang berbagi ceritanya.

Ia mengungkapkan jika dirinya terkejut setelah melihat akta kelahirannya karena agama yang tertera bukanlah muslim.

Kisah tersebut dibagikan akun TikTok @farhana_alleja pada Minggu (19/2/2023).

Dalam video berdurasi kurang dari satu menit, tampak terlihat akta kelahiran tersebut tertulis status agamanya.

Bahwa agama wanita berhijab tersebut sebenarnya adalah Kristen.

Mengutip SerambiNews.com, padahal wanita yang dikenal sebagai Farhana lahir dan dibesarkan sebagai seorang muslim.

Namun menurut Farhana, ia baru mengetahuinya setelah membuat akta kelahiran baru saat ia berusia 27 tahun.

"Selepas 27 tahun, baru aq tahu rupanya agamaku," tulisnya dengan emoji tertawa.

Farhana mengatakan bahwa informasi tentang status agamanya tidak tertulis di akta kelahiran sebelumnya.

Dia sendiri juga mengakui kesalahannya karena mengabaikan hal itu di kartu identitasnya.

Setelah menerima berbagai reaksi dari netizen, Farhana mengunggah video terpisah.

Di mana dia menjelaskan bagaimana hal itu bisa terjadi.

Meski merasa kaget dengan situasi yang dihadapinya, Farhana dengan tenang menjawab beberapa pertanyaan netizen.

Ia juga menjelaskan bahwa ayahnya adalah seorang muslim.

Namun kebingungan tersebut mungkin karena status ibunya yang seorang mualaf.

"Ayah saya seorang muslim, ibu saya seorang Kristen, tetapi ibu saya masuk Islam sebelum mereka menikah."

"Jadi ketika mereka menikah, keduanya sudah beragama Islam," ujarnya.

Farhana menambahkan, di akta kelahiran ibunya, tertulis bahwa dia adalah seorang Kristen.

Namun pernyataan atau status agama itu tersebut tidak dapat diubah meskipun dia sudah memeluk agama Islam.

Hal inilah yang lalu menyebabkan Farhana sebagai seorang anak juga terdaftar sebagai seorang Kristen, karena mengikuti agama ibunya yang asli.

"Akta kelahiran ibu saya memang ditulis sebagai seorang Kristen karena dia dilahirkan sebagai seorang Kristen sebelum dia masuk Islam," jelasnya.

"Jadi tidak bisa diubah di akta kelahiran, tapi di KTP bisa,” kata Farhana.

Oleh karena itu, dia sudah menginformasikan hal tersebut kepada Departemen Registrasi Nasional Sabah untuk menangani hal tersebut.

Farhana juga menegaskan bahwa kebingungan tersebut tidak membuatnya menjadi pemeluk agama lain.

Ia tetap menjalankan tata cara hidup sebagai seorang muslim, sebagaimana selama 27 tahun ini.

Di Indonesia sendiri, setiap masyarakat harus memiliki dokumen kependudukan.

Dokumen kependudukan merupakan bentuk identitas diri sekaligus menunjukkan status kewarganegaraannya.

Tak terkecuali bagi anak-anak, sebagaimana diatur di Pasal 5 dan 27 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan," bunyi pasal tersebut.

Melansir laman Dukcapil Kemendagri, untuk anak baru lahir, identitas dan status kewarganegaraan ditunjukkan dengan Akta Kelahiran.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Akta Kelahiran anak sangat penting dan harus dimiliki oleh anak.

"Saya mengajak semua pihak peduli akan pentingnya Akta Kelahiran ini."

"Ayo para orang tua buatkan Akta Kelahiran anak kita segera setelah lahir," ujar Zudan, sebagaimana dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri pada 9 November 2021.

Menurut dia anak yang tidak punya Akta Kelahiran kurang terlindungi keberadaan dan masa depannya.

Selain itu anak juga akan sulit mengakses pelayanan publik.

Anak pun jadi rentan jadi korban tindakan kriminal, di antaranya perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur.

Selain memiliki Akta Kelahiran, anak yang baru lahir juga dimasukkan dalam Kartu Keluarga (KK).





























Baru Lihat Akta Kelahiran, Perempuan Kaget saat Tahu Agamanya Ternyata Bukan Muslim setelah 27 Tahun Baru Lihat Akta Kelahiran, Perempuan Kaget saat Tahu Agamanya Ternyata Bukan Muslim setelah 27 Tahun Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG on 16.08 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.