TRIBUNNEWS.COM - Jumlah pelaku rudapaksa terhadap bocah 12 tahun berinisial AA di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah bertambah.
Polisi kembali menangkap satu orang pelaku. Sehingga, total ada 5 pelaku yang telah diamankan polisi.
Kelima pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Empat pelaku yang diamankan lebih dulu yakni W (70), J (50), SA (69), K (67).
Kemudian satu pelaku lagi yang baru ditangkap berinisial Y (27).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan, jumlah pelaku dimungkinkan masih bertambah.
Pihaknya saat ini tengah memburu tiga pelaku lain, Mengutip TribunJateng.com.
Dikatakan Agus, aksi bejat para pelaku itu dilakukan secara terpisah, dalam waktu dan tempat berbeda.
"Modusnya, merayu korban dan memberi sejumlah uang. Tempatnya, ada yang di rumah korban, ada yang di hotel," bebernya.
Menurut Agus, uang yang diberikan oleh pelaku kepada korban bervariasi, mulai dari Rp 3.000 sampai Rp 20.000.
Tindakan asusila terhadap korban itu terjadi sejak November hingga Desember 2022.
Akibat perbuatan bejat pelaku itu, korban saat ini tengah hamil dengan usia kandungan tiga bulan.
Ironisnya lagi, setelah mendapat perlakuan asusila hingga hamil, kini korban didesak keluar dari sekolah.
Ayah korban berinisial N (54) mengatakan, pihak sekolah memintanya untuk membuat pernyataan pengunduran diri korban.
"Saya supaya bikin pernyataan mengundurkan diri buat anak saya, supaya ikut Paket B."
"Waktu itu sudah dikasih contoh suratnya dan disuruh tanda tangan," ujar N kepada TribunBanyumas.com, Rabu (18/1/2023).
Korban diketahui bersekolah di sebuah SMP di Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas.
"Mungkin pihak sekolah malu atau bagaimana, kita nggak tahu," tambahnya.
N menjelaskan, permintaan agar korban mengundurkan diri dari sekolah itu diterima seminggu setelah melaporkan kejadian yang dialami korban ke polisi.
Kendati demikian, N mengikhlaskan anaknya keluar dari sekolah. Hal ini demi menjaga perasaan korban.
Pasalnya, N tak ingin anaknya menanggung malu akibat kehamilan di luar nikah karena menjadi korban rudapaksa.
Oleh karena itu, ia hanya meminta agar para pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Semua pelaku supaya diproses hukum saja, saya kenal mereka karena tetangga," tambahnya.
Untuk diketahui, kasus rudapaksa terhadap bocah 12 tahun ini terungkap dari kecurigaan orangtua korban.
Mereka merasa curiga lantaran putrinya tidak menstruasi.
Setelah ditanya, korban pun mengaku telah dirudapaksa oleh para pelaku.
Orangtua korban kemudian memeriksa kondisi anaknya, dan diketahui korban tengah hamil tiga bulan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Reskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku Rudapaksa Bocah di Banyumas Ternyata Ada 8 Orang, Kini Korban Dipaksa Keluar dari Sekolah
Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG
on
10.43
Rating:
Tidak ada komentar: