Liputan6.com, SERANG - Tiga santriwati menjadi korban rudapaksa yang
dilakukan pimpinan pondok pesantren (ponpes), berinisial MR (49). Pelaku
ditangkap di rumahnya oleh Kanitreskrim Polsek Kasemen, serta Unit PPA
Satreskrim Polresta Serkot.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Serkot. Korban saat ini ada tiga,
yakni SH (14), IS (11) serta AM (15)," ujar Kapolresta Serang Kota, Kombes
Pol Nugroho Arianto, Senin (12/12/2022).
Perilaku rudapaksa di lembaga agama itu terjadi bukan hanya satu kali, untuk
korban SH sudah tiga kali. Kemudian IS dua kali, sedangkan AM tubuhnya
digerayangi oleh pelaku MR.
Peristiwa kelam bagi santriwati itu terjadi di dalam kamar tidur mereka.
Agar tidak teriak dan bercerita ke siapa pun, pelaku mengancam para
korbannya. Para korban yang berlokasi di Kota Serang, Banten itu pun tak
berdaya melawan.
"Pelaku menutup mulut korban menggunakan bantal dan mengatakan agar korban
jangan teriak dan jangan bilang ke siapa-siapa. Jika korban teriak dan
mengadu ke orang lain, maka tidak akan diurusi dan tidak diajari ngaji," dia
menerangkan.
Pelaku Terancam Pidana
Polisi telah mengantongi hasil visum dari RS Bhayangkara Polda Banten yang
menyatakan adanya luka robek pada kelamin korban SH dan IS. Pendampingan
psikologis untuk ketiga korban diberikan oleh P2TP2A Kota Serang.
"Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 82 ayat (1)
dan (2) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua
atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kasatreskrim
Polresta Serkot, AKP David Adhi Kusuma, Senin (12/12/2022).
Pimpinan Pesantren di Serang Rudapaksa Santriwati, Ancam Tak Diajari Mengaji Lagi
Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG
on
11.44
Rating:


Tidak ada komentar: