Fakta Polisi Aniaya Pacar, Pelaku Tidak Mau Bertanggung Jawab Pacarnya Hamil dan Kini Sudah Ditahan




TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial curhatan seorang wanita yang mengaku dianiaya dan dihamili oleh oknum polisi yang bertugas di Polres Kepulauan Seribu.

Korban yang berinisial A (23) mengunggah video bukti tes kehamilan dari hubungannya dengan pelaku yang berinisial Bripda S.

Selain itu ada juga foto beberapa luka memar yang dialami korban akibat penganiayaan yang dilakukan Bripda S.

Pelaku dianggap tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban dan melakukan tindak kekerasan.

Korban telah melaporkan kasus dugaan kekerasan dan tindakan asusila yang dilakukan oleh Bripda S.

Kronologi kejadian

Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Eko Wahyu Fredian menjelaskan jika korban dan pelaku merupakan sepasang kekasih yang telah menjalin hubungan selama 4 tahun.

"Awalnya antara Bripda S dengan Saudari A ini merupakan pasangan kekasih yang menjalani hubungan sejak tahun 2018," jelasnya pada Jumat (9/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Namun, Bripda S melakukan tindakan asusila yang membuat korban hamil.

Pelaku tidak mau dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban dan melakukan tindak kekerasan.

"Namun pada bulan September 2022 Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A," terangnya.

Eko Wahyu mengatakan kasus ini sedang ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.

Pelaku ditahan

Saat ini Bripda S sudah ditahan dan menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di sel Polda Metro Jaya.

"Saat ini Bripda S ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya," ungkap Eko Wahyu dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya hal ini dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

"Untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan Saudari A (korban)," tambahnya.

Ia menjelaskan perbuatan Bripda S termasuk pelanggaran Kode Etik Kepolisian.

"Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A yang mana perbuatan tersebut termasuk didalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian," pungkasnya dikutip dari TribunJakarta.com.

Curhatan korban viral di media sosial

Korban mengunggah bukti foto, video dan tangkapan layar percakapan di akun TikTok-nya @agitas.s.

Dalam unggahan tersebut  terlihat foto korban dan pelaku ketika masih menjadi kekasih dan pada akhirnya pelaku melakukan penganiayaan ke korban.

Penganiayaan yang dilakukan diduga karena pelaku tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban.

Korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik namun juga kekerasan verbal.

Korban juga diminta mencabut laporan kasus penganiayaan dan asusila yang telah dibuat.

Lewat akun media sosialnya, korban meminta Kapolri turun tangan dalam kasus ini.

"Pak Kapolri, saya diminta untuk mencabut laporan saya dengan perlakuan seperti ini. Ini adalah penekanan juga secara verbal yang tidak patut dilakukan oleh anggota kepolisian, juga melakukan kekerasan fisik terhadap saya," tulis korban di media sosialnya









Fakta Polisi Aniaya Pacar, Pelaku Tidak Mau Bertanggung Jawab Pacarnya Hamil dan Kini Sudah Ditahan Fakta Polisi Aniaya Pacar, Pelaku Tidak Mau Bertanggung Jawab Pacarnya Hamil dan Kini Sudah Ditahan Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG on 11.30 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.