Lanjutan Kasus Penembakan Pesawat Malaysia Airlines MH17 | 3 Orang Dihukum Penjara Seumur Hidup

 




TRIBUNNEWS.COM - Tiga tentara yang tergabung dalam pasukan separatis pro-Rusia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Belanda karena pembunuhan atas kematian 298 orang dalam penerbangan Malaysia Airlines MH17.

Diwartakan The Guardian, Malaysia Airlines MH17 dilaporkan ditembak jatuh oleh rudal kendali darat ke udara milik Rusia ketika terbang di atas Ukraina timur pada 2014 lalu.

Warga negara Rusia, Igor Girkin dan Sergey Dubinskyiv, serta warga negara Ukraina, Leonid Kharchenko, dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan tersebut.

Mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Dilansir Sky News, terdakwa keempat, Oleg Pulatov, dibebaskan setelah pengadilan menemukan dia tidak mengetahui rencana menembakkan rudal kendali darat ke udara tersebut.

Keluarga Akan Menerima Kompensasi

Kompensasi sebesar €16 juta (£14 juta) juga akan diberikan kepada anggota keluarga korban.

Jaksa dan tersangka memiliki waktu dua minggu untuk mengajukan banding atas vonis bersalah.

Hakim Pengadilan Distrik Den Haag, Hendrik Steenhuis, menemukan MH17 jatuh pada Juli 2014 oleh rudal Buk Rusia yang ditembakkan dari wilayah Ukraina timur yang diduduki Kremlin.

"Pengadilan sudah dapat menyatakan bahwa MH17 dijatuhkan oleh rudal Buk yang diluncurkan dari ladang pertanian dekat Pervomaisk (di wilayah Luhansk yang dikuasai Rusia di Ukraina)," kata Steenhuis.




Situasi Geopolitik Memanas

Penerbangan Malaysia Airlines ditembak jatuh di atas Ukraina timur pada 17 Juli 2014, menewaskan semua 283 penumpang dan 15 awak pesawat.


Insiden itu memicu pertengkaran geopolitik di awal invasi pertama Rusia ke Ukraina pada 2014.

Rusia menyangkal semua tuduhan, tetapi pemerintah Belanda menganggap Moskow harus bertanggung jawab.

Presiden Ukraina saat itu, Petro Poroshenko, menggambarkan insiden itu sebagai "aksi terorisme".

Terdakwa menembak jatuh MH17 karena mengira pesawat militer

Keempat tentara kemungkinan besar menargetkan Boeing 777 "karena kesalahan".


Seperti diberitakan sebelumnya, mereka mengira pesawat itu adalah pesawat militer.

Namun, hakim menegaskan bahwa alasan itu tidak mengurangi niat untuk menghancurkan pesawat dan membunuh semua penumpang.

Reaksi Zelensky

Di sisi lain, Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky bereaksi atas putusan pengadilan Belanda.

"Keputusan penting pengadilan di Den Haag. Hukuman pertama bagi pelaku jatuhnya MH17. Hukuman untuk semua kekejaman RF (Rusia) dulu dan sekarang tidak bisa dihindari," ucapnya.

Terlepas dari publisitas persidangan yang panjang, para terdakwa kemungkinan besar tidak akan pernah dipenjara dan tetap bebas.

Tiga diadili secara in absentia dan satu mengaku tidak bersalah melalui pengacara yang dia sewa untuk mewakilinya.

Di dalam MH17, terdapat 43 warga negara Malaysia, 27 warga Australia, 12 warga Indonesia, sepuluh warga Inggris serta warga Belgia, Jerman, Kanada, Selandia Baru, dan Filipina.

Dapat dikatakan, dua pertiga penumpang dalam penerbangan antara Amsterdam dan Kuala Lumpur adalah orang Belanda.

Sekitar 200 anggota keluarga korban hadir di pengadilan, Associated Press melaporkan










Lanjutan Kasus Penembakan Pesawat Malaysia Airlines MH17 | 3 Orang Dihukum Penjara Seumur Hidup Lanjutan Kasus Penembakan Pesawat Malaysia Airlines MH17  | 3 Orang Dihukum Penjara Seumur Hidup Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG on 13.44 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.