TRIBUNNEWS.COM - Tiga tentara yang tergabung dalam pasukan separatis
pro-Rusia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Belanda karena pembunuhan atas
kematian 298 orang dalam penerbangan Malaysia Airlines MH17.
Diwartakan The Guardian, Malaysia Airlines MH17 dilaporkan ditembak jatuh oleh
rudal kendali darat ke udara milik Rusia ketika terbang di atas Ukraina timur
pada 2014 lalu.
Warga negara Rusia, Igor Girkin dan Sergey Dubinskyiv, serta warga negara
Ukraina, Leonid Kharchenko, dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan
tersebut.
Mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Dilansir Sky News, terdakwa keempat, Oleg Pulatov, dibebaskan setelah
pengadilan menemukan dia tidak mengetahui rencana menembakkan rudal kendali
darat ke udara tersebut.
Keluarga Akan Menerima Kompensasi
Kompensasi sebesar €16 juta (£14 juta) juga akan diberikan kepada anggota
keluarga korban.
Jaksa dan tersangka memiliki waktu dua minggu untuk mengajukan banding atas
vonis bersalah.
Hakim Pengadilan Distrik Den Haag, Hendrik Steenhuis, menemukan MH17 jatuh
pada Juli 2014 oleh rudal Buk Rusia yang ditembakkan dari wilayah Ukraina
timur yang diduduki Kremlin.
"Pengadilan sudah dapat menyatakan bahwa MH17 dijatuhkan oleh rudal Buk yang
diluncurkan dari ladang pertanian dekat Pervomaisk (di wilayah Luhansk yang
dikuasai Rusia di Ukraina)," kata Steenhuis.
Situasi Geopolitik Memanas
Penerbangan Malaysia Airlines ditembak jatuh di atas Ukraina timur pada 17
Juli 2014, menewaskan semua 283 penumpang dan 15 awak pesawat.
Insiden itu memicu pertengkaran geopolitik di awal invasi pertama Rusia ke
Ukraina pada 2014.
Rusia menyangkal semua tuduhan, tetapi pemerintah Belanda menganggap Moskow
harus bertanggung jawab.
Presiden Ukraina saat itu, Petro Poroshenko, menggambarkan insiden itu sebagai
"aksi terorisme".
Terdakwa menembak jatuh MH17 karena mengira pesawat militer
Keempat tentara kemungkinan besar menargetkan Boeing 777 "karena kesalahan".
Seperti diberitakan sebelumnya, mereka mengira pesawat itu adalah pesawat
militer.
Namun, hakim menegaskan bahwa alasan itu tidak mengurangi niat untuk
menghancurkan pesawat dan membunuh semua penumpang.
Reaksi Zelensky
Di sisi lain, Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky bereaksi atas putusan
pengadilan Belanda.
"Keputusan penting pengadilan di Den Haag. Hukuman pertama bagi pelaku
jatuhnya MH17. Hukuman untuk semua kekejaman RF (Rusia) dulu dan sekarang
tidak bisa dihindari," ucapnya.
Terlepas dari publisitas persidangan yang panjang, para terdakwa kemungkinan
besar tidak akan pernah dipenjara dan tetap bebas.
Tiga diadili secara in absentia dan satu mengaku tidak bersalah melalui
pengacara yang dia sewa untuk mewakilinya.
Di dalam MH17, terdapat 43 warga negara Malaysia, 27 warga Australia, 12 warga
Indonesia, sepuluh warga Inggris serta warga Belgia, Jerman, Kanada, Selandia
Baru, dan Filipina.
Dapat dikatakan, dua pertiga penumpang dalam penerbangan antara Amsterdam dan
Kuala Lumpur adalah orang Belanda.
Sekitar 200 anggota keluarga korban hadir di pengadilan, Associated Press
melaporkan
Lanjutan Kasus Penembakan Pesawat Malaysia Airlines MH17 | 3 Orang Dihukum Penjara Seumur Hidup
Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG
on
13.44
Rating:
Tidak ada komentar: