TRIBUNNEWS.COM - Kasus anak perempuan dirudapaksa sembilan pemuda dilaporkan terjadi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Korban sebut saja namanya Bunga yang masih berumur 13 tahun.
Sementara dari sembilan pelaku, polisi sudah berhasil mengamankan satu orang berinisial MF (17).
MF juga diketahui pacar dari korban sendiri.
Polisi kini terus mendalami kasus dan memburu pelaku-pelaku lain.
Berikut informasi lengkap kasus anak 13 tahun dirudapaksa sembilan pemuda di Sampang dihimpun dari Kompas.com dan TribunMadura.com, Jumat (4/11/2022):
Kronologi kasus
Kasus rudapaksa anak di bawah umur ini bermula saat MF tergoda oleh foto-foto korban yang diunggah di media sosial Facebook.
MF lantas berkenalan dengan Bunga dan hubungannya semakin dekat hingga memutuskan untuk berpacaran padahal baru beberapa hari kenal.
Bunga kemudian diajak MF jalan-jalan pada Sabtu pada (22/10/2022) malam.
Pelaku MF menjemput langsung korban di rumahnya.
Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor pergi ke Taman Kota Sampang.
Beberapa saat setelahnya, MF dan Bunga menuju ke daerah Kabupaten Pamekasan.
Kencan keduanya berakhir saat MF membawa korban ke kos temannya di Desa Patemon, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.
Di kosan tersebut, sudah ada delapan pelaku lain rekan-rekan dari MF sendiri.
Bunga lalu ditarik ke dalam kamar untuk digilir oleh para pelaku.
Korban kemudian diantar pulang pada Minggu (23/10/2022) sekira pukul 03.00 WIB.
Mengetahui Bunga dilecehkan, keluarga korban lantas membuat laporan ke polisi.
Satu pelaku ditangkap
Kepala Satreskrim Polres Sampang, AKP Irwan Nugraha menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap pelaku MF.
Ia diamankan di rumahnya pada Selasa (1/10/2022) malam.
MF dalam kasus ini berperan menjemput korban untuk dibawa ke lokasi kejadian.
"Yang ditangkap ini masih berstatus pacar korban. Bahkan ia yang menjemput korban sebelum peristiwa rudapaksa itu," jelas Irwan.
Irwan menambahkan, timnya juga sudah mengantongi kedelapan pelaku lainnya.
Identitas mereka masing-masing berinisial GS (25), GR (19), RN (19), SH (19), FN (19), AS (21), RK (19), dan NI (19).
"Dari sembilan orang di kosan yang melakukan rudapaksa ada lima orang, sisanya memegang korban," lanjut Irwan.
Berdasarkan hasil visum kepada korban di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang terbukti telah terjadi tindak kekerasan seksual.
Bagian organ intim terdapat luka robek.
Kini MF sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kesembilan pelaku dijerat UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal selama 15 tahun.
Penjelasan penasehat hukum MF
Penasehat Hukum MF, Bahri menyebut kliennya hanya ikut-ikutan dalam kasus ini.
Bahri menegaskan, MF tidak merudapaksa korban.
"Jadi tersangka ini hanya menyentuh korban bukan memerkosa," terangnya.
Oleh karenanya, kliennya disangkakan pasal pelecehan bukan rudapaksa.
"Jadi kita mencoba mengarah (pasal) ke pelecehan seksualnya," pungkasnya.
Anak 13 Tahun di Sampang Dirudapaksa 9 Pemuda, Berawal Pelaku Tergoda Lihat Foto Korban di Facebook
Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG
on
10.34
Rating:
Tidak ada komentar: