TRIBUNNEWS.COM - Kasus pasangan suami istri tega menculik lalu membunuh orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) datang dari Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pasutri tersebut diketahui bernama Hendra (49) dan Susiani (34).
Keduanya merencanakan aksi pembunuhan demi bisa menyamarkan kematian Hendra.
Motifnya agar mendapatkan klaim asuransi jiwa sebanyak ratusan juta rupiah untuk melunasi utang.
Berikut fakta-fakta pasutri di Riau culik dan bunuh ODGJ dirangkum dari Kompas.com dan TribunBengkalis.com, Rabu (2/11/2022):
1. Awal kasus
Kasus bermula saat warga menemukan sesosok jasad dalam mobil yang terbakar pada Kamis (27/10/2022) subuh kemarin sekitar pukul 05.00 WIB.
Lokasinya berada di Jalan Aripin, Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Pada awalnya, disebut jasad hangus terbakar merupakan Hendra, warga sekitar lokasi kejadian.
Dugaan diperkuat karena mobil diketahui milik dari Hendra.
Kesaksian juga diberikan oleh Susiani, istri dari Hendra.
Ia membenarkan mobil tersebut milik suaminya.
Susiani menyebut, suaminya sudah pergi sejak Rabu (26/10/2022) pagi.
Hendra pamit akan bertemu dengan orang yang berniat merental mobilnya.
Polisi kemudian melakukan pendalaman kasus penemuan mayat terbakar ini.
2. Mulai terkuak
Tim Satreskrim Polres Bengkalis saat melakukan olah TKP pada kasus mobil dan pengemudi terbakar di Jalan Aripin K, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (27/10/2022). (Dok. Polres Bengkalis via Kompas.com)
Pihaknya mulai curiga ada yang disembunyikan oleh Susiani.
Wanita ini mengakui jasad terbakar dalam mobil adalah suaminya.
"Kita sudah curiga, karena Susiani tak ingin jenazah itu diautopsi."
"Dia mengaku korban itu suaminya, tapi penyidik melakukan pendalaman," urai Reza.
Reza melanjutkan, pihaknya menemukan kejanggalan lain saat berhasil mendeteksi keberadaan Hendra lewat HP miliknya.
Padahal awalnya Susiani memberikan keterangan HP suaminya ikut terbakar bersama korban.
"Ternyata dia (Hendra) masih hidup dan berada di wilayah Kabupaten Kampar," beber Reza.
Kasus ini pada akhirnya terungkap seutuhnya saat polisi mengamankan Hendra dan Susiani untuk dimintai keterangan.
3. Menculik ODGJ
Hendra dan Susiani mengakui jasad yang terbakar dalam mobil pick up itu merupakan ODGJ yang mereka culik.
Keduanya memang sudah merencanakan aksinya dengan mencari ODGJ tanpa identitas untuk memalsukan kematian Hendra.
Pasutri itu lantas membagi tugas, Hendra berperan mencari dan membunuh ODGJ. Sedangkan Susiani bertugas memberikan keterangan palsu ke polisi.
Aksi Hendra dimulai dengan mencari target secara acak di Kota Duri.
Saat itu ia bertemu ODGJ tanpa identitas lalu membawanya dengan mobil.
Hendra awalnya merayu korban agar mau dengan ditawari makanan dan pekerjaan.
Korban kemudian dieksekusi Hendra menggunakan balok kayu sepanjang 50 cm.
"Pelaku memasukkan korban ke dalam mobil pikap miliknya, lalu membakarnya," jelas Reza.
Jasad korban lantas ditemukan warga di Jalan Aripin, Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Hendra lalu melarikan diri ke Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Sementara istrinya menjalankan tugasnya untuk menutupi kebenaran kasus ini.
4. Motif pelaku
Polres Bengkalis saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan pasutri di Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (1/11/2022). (Dok. Polres Bengkalis via Kompas.com)
Motif kasusnya tidak lain karena masalah uang.
Pasutri tersebut mengaku memiliki utang kepada sejumlah orang.
"Tersangka mengaku memiliki utang Rp 180 juta sama orang di Kecamatan Mandau dan Pinggir," imbuh Reza.
Untuk bebas dari jeratan utang, Hendra dan Susiani tega menculik dan membunuh ODGJ tanpa identitas.
Cara itu untuk memalsukan kematian Hendra sehingga bisa klaim asuransi jiwa sebesar Rp 150 juta.
Niatnya, uang tersebut digunakan membayar utangnya.
5. Terancam hukuman mati
Kini Hendra dan Susiani sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keduanya dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pasutri ini terancam pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
5 Fakta Pasutri di Bengkalis Culik dan Bunuh ODGJ Demi Klaim Asuransi Rp 150 Juta untuk Bayar Utang
Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG
on
14.11
Rating:
Tidak ada komentar: