TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Puluhan ibu muda diduga menjadi korban
pencabulan yang dilakukan BT (46), warga Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten
Pidie, Aceh.
Pria itu diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban yang sudah
diperlakukan cabul oleh BT.
Diduga kuat para mama muda yang jadi korban tak hanya satu namun tak melapor
lantaran tak mau aibnya terekspos.
Cerita ini diawali dari BT yang diduga jadi dukun
BT ini dikenal sering mengenakan jubah warna hijau sehingga disebut pesulap
hijau bahkan tersangka sempat viral di media sosial karena pakaian yang
dikenakannya.
Berdasarkan informasi yang diungkap oleh Polres Pidie, BT diduga telah
mencabuli puluhan ibu muda alias mama muda.
Modusnya adalah membuka praktek pengobatan alternatif.
Tersangka BT yang mengaku sebagai orang pintar atau dukun yang bisa mengobati
orang sakit.
Dia bahkan mengaku sebagai utusan Tuhan agar dipercaya orang yang berobat
padanya.
Kesaksian dari satu diantara korban, ada yang berobat pada BT karena menderita
kanker servik dan akan diobati secara tradisional atau alternatif.
Persyaratan BT meminta pada korban membawa air mineral dan nanas sebaga media
pengobatan.
Dalam perjalanan pengobatan itu akhirnya terjadi perlakuan tak senonoh.
BT melakukan jarimah atau perkosaan terhadap korban yang dilakukan puluhan
kali.
Ia menggauli korban dengan berdalih syarat menghilangkan penyakit.
Selain itu, BT juga mengancam membunuh korban jika tidak bersedia melayani
nafsunya sampai mengancam membunuh keluarga korban secara ghaib.
"Sehingga di bawah ancaman itu korban tidak berani melaporkan ke polisi," ujar
Kapolres Pidie, AKPB Padli, dikutip Tribunjogja.com dari Serambinews.com,Rabu
(26/10/2022).
Tak hanya itu, terungkap juga daru hasil pemeriksaan polisi, ternyata
tersangka BT telah memiliki empat istri.
BT ditangkap polisi setelah diperiksa di Kantor Unit Idik II PPA Satreskrim
Polres Pidie.
BT ditangkap lantaran telah terpenuhi unsur Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun
2014 tentang Hukum Jinayat, yakni telah memenuhi unsur pidana jarimah.
Saat ini baru satu korban yang melaporkan kepada polisi terhadap dugaan
kekerasan seksual dilakukan BT.
Menurut Kapolres, polisi juga telah memeriksa korban pencabulan sanf dukun.
Selain itu, polisi turut memeriksa delapan saksi.
Hanya saja saksi tidak melaporkan secara resmi kepada pihak berwajib.
Saksi tidak berani melaporkan ke polisi karena saksi malu.
"Kasus BT ini cukup menghebohkan karena banyak korban dari ibu muda,” kata
Kapolres Pidie.
BT kini diancam dengan Pasal 48 Juntho Pasal 52 yang diatur dalam Qanun
Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasal itu menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan
jarimah pemerkosaan,
maka ancaman 'uqubat ta'zir cambuk paling sedikit 125 kali atau paling banyak
175 kali.
Sementara denda paling sedikit 1.250 gram emas murni atau paling banyak 1.750
gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan dan paling lama 175
bulan.
Pria Berjuluk Pesulap Hijau Diduga Cabuli Puluhan Ibu Muda di Aceh, Mengaku Sebagai Utusan Tuhan
Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG
on
14.54
Rating:
Tidak ada komentar: