SURYAMALAANG.COM - Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil (TPFKMS)
telah melakukan investigasi terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten
Malang.
Hasilnya disampaikan secara hibrid pada wartawan, Minggu (9/10/2022), di Rumah
Maiyah Al-Manhal Malang.
Selama tujuh hari, tim telah menemui beberapa korban dan melakukan pemantauan
langsung di beberapa lokasi kejadian.
Tragedi Stadion Kanjuruhan yang terjadi selepas laga Arema FC vs Persebaya
Surabaya merenggut ratusan nyawa Aremania, Sabtu (1/10/2022).
Dinkes Kabupaten Malang mencatat sekitar 700 an korban, baik yang meninggal
dunia, korban luka berat dan ringan.
Umumnya korban mengalami trauma, luka dan memar karena kejadian itu.
Ada 12 temuan awal yang disampaikan tim.
"Ini temuan awal. Ada 12," jelas Andi Rezaldy - KontraS Jakarta di acara itu.
Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Pos Malang,
LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan Komisi Untuk Orang Hilang
dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Berikut hasil temuan yang didapat Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil
(TPFKMS) :
1. Bahwa pada saat pertengahan babak kedua, terdapat mobilisasi sejumlah
pasukan yang membawa gas air mata. Padahal diketahui tidak ada ancaman atau
potensi gangguan keamanan saat itu.
2. Bahwa ketika pertandingan antara Arema FC dan Persebaya selesai, diketahui
terdapat sejumlah suporter yang masuk ke dalam lapangan, didasari pada
keterangan saksi-saksi yang ada, hal tersebut terjadi oleh karena para
suporter hanya ingin memberikan dorongan motivasi dan memberikan dukungan
moril kepada seluruh pemain.
Namun, hal tersebut direspon secara berlebihan dengan mengerahkan aparat
keamanan dan kemudian terjadi tindak kekerasan. Hal inilah yang kemudian, para
suporter lain ikut turun ke dalam lapangan bukan untuk melakukan penyerangan
tetapi untuk menolong suporter lain yang mengalami tindak kekerasan dari
aparat keamanan.
3. Bahwa sebelum tindakan penembakan gas air mata, tidak ada upaya dari aparat
untuk menggunakan kekuatan lain seperti kekuatan yang memiliki dampak
pencegahan, perintah lisan atau suara peringatan hingga kendali tangan kosong
lunak. Padahal berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan
Kekuatan. Polisi harus melalui tahap-tahap tertentu sebelum mengambil tahap
penembakan gas air mata.
4. Bahwa tindak kekerasan yang dialami para suporter, tidak hanya dilakukan
oleh anggota Polri tetapi juga dilakukan oleh prajurit TNI dengan berbagai
bentuk seperti menyeret, memukul, dan menendang.
5. Berdasarkan kesaksian para suporter, penembakan gas air mata tidak hanya
ditujukan ke bagian lapangan, tetapi juga mengarah ke bagian tribun selatan,
timur dan dan utara. Sehingga hal tersebut menimbulkan kepanikan yang luar
biasa bagi suporter yang berada di tribun.
6. Bahwa saat ingin hendak keluar dengan kondisi akses evakuasi yang sempit.
Sehingga terjadi penumpukan di sejumlah pintu yang terkunci. Bahwa di dalam
ruangan yang sangat terbatas tersebut, diperparah dengan masifnya penembakan
gas air mata oleh aparat kepolisian dan hal ini berdampak sangat fatal yang
mengakibatkan para korban sulit bernafas hingga menimbulkan korban jiwa.
7. Setelah mengalami rentetan peristiwa kekerasan, para suporter yang keluar
dengan kondisi berdesak-desakan, minim mengalami pertolongan dengan segera
dari pihak aparat kepolisian, para korban dengan caranya sendiri
berusaha untuk keluar.
8. Peristiwa kekerasan dan penderitaan tidak hanya terjadi di dalam stadion,
tetapi juga terjadi di luar stadion. Diketahui, aparat kepolisian juga ikut
melakukan penembakan gas air mata kepada para suporter yang berada di luar
stadion.
9. Pasca peristiwa, diketahui ada pihak-pihak tertentu yang melakukan tindakan
intimidasi baik melalui sarana komunikasi maupun secara langsung. Kami menduga
hal ini dilakukan agar menimbulkan suatu ketakutan kepada para saksi dan
korban agar tidak memberikan suatu kesaksian.
10. Bahwa hingga saat ini tidak ada informasi yang mendetail dari pemerintah
berkaitan dengan data korban jiwa dan luka yang dapat diakses oleh publik,
termasuk informasi perkembangan penanganan kasus yang saat ini ditangani oleh
pihak kepolisian.
11. Bahwa saat kami masih sedang melakukan pendalaman fakta dengan
berkomunikasi dengan Komnas HAM dan LPSK untuk menyampaikan sejumlah
laporan. Selain itu belum melihat kerja riil dari Tim Gabungan Independen
Pencari Fakta untuk menemui sejumlah saksi dan korban.
12. Bahwa terkait dengan adanya narasi temuan minuman alkohol dan penggunaan
terminologi "kerusuhan" merupakan penyampaian informasi yang menyesatkan.
Sebab yang terjadi adalah serangan atau pembunuhan secara sistematis terhadap
para warga sipil.
Sedang adanya minuman alkohol juga informasi yang dapat menyesatkan fokus
penerangan kasus ini. Sebab ada pengecekan yang sangat ketat oleh panpel dan
aparat kepolisian.
Dalam proses proses investigasi, tim bertemu saksi, korban dan keluarga
korban. Kondisinya ada yang mengalami gegar otak, luka memar bagian muka dan
tubuhnya, ruam merah pada muka serta hingga trauma yang berat akibat peristiwa
kekerasan yang telah terjadi.
Ada 12 Poin Penting yang Ditemukan Tim Pencari Fakta dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan
Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG
on
11.01
Rating:
Tidak ada komentar: