Ada 12 Poin Penting yang Ditemukan Tim Pencari Fakta dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan

 



SURYAMALAANG.COM - Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil (TPFKMS) telah melakukan investigasi terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Hasilnya disampaikan secara hibrid pada wartawan, Minggu (9/10/2022), di Rumah Maiyah Al-Manhal Malang.

Selama tujuh hari, tim telah menemui beberapa korban dan melakukan pemantauan langsung di beberapa lokasi kejadian.

Tragedi Stadion Kanjuruhan yang terjadi selepas laga Arema FC vs Persebaya Surabaya merenggut ratusan nyawa Aremania, Sabtu (1/10/2022).

Dinkes Kabupaten Malang mencatat sekitar 700 an korban, baik yang meninggal dunia, korban luka berat dan ringan.

Umumnya korban mengalami trauma, luka dan memar karena kejadian itu.

Ada 12 temuan awal yang disampaikan tim.

"Ini temuan awal. Ada 12," jelas Andi Rezaldy - KontraS Jakarta di acara itu.

Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Berikut hasil temuan yang didapat Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil (TPFKMS) :

1. Bahwa pada saat pertengahan babak kedua, terdapat mobilisasi sejumlah pasukan yang membawa gas air mata. Padahal diketahui tidak ada ancaman atau potensi gangguan keamanan saat itu.

2. Bahwa ketika pertandingan antara Arema FC dan Persebaya selesai, diketahui terdapat sejumlah suporter yang masuk ke dalam lapangan, didasari pada keterangan saksi-saksi yang ada, hal tersebut terjadi oleh karena para suporter hanya ingin memberikan dorongan motivasi dan memberikan dukungan moril kepada seluruh pemain.

Namun, hal tersebut direspon secara berlebihan dengan mengerahkan aparat keamanan dan kemudian terjadi tindak kekerasan. Hal inilah yang kemudian, para suporter lain ikut turun ke dalam lapangan bukan untuk melakukan penyerangan tetapi untuk menolong suporter lain yang mengalami tindak kekerasan dari aparat keamanan.

3. Bahwa sebelum tindakan penembakan gas air mata, tidak ada upaya dari aparat untuk menggunakan kekuatan lain seperti kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan atau suara peringatan hingga kendali tangan kosong lunak. Padahal berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan. Polisi harus melalui tahap-tahap tertentu sebelum mengambil tahap penembakan gas air mata.

4. Bahwa tindak kekerasan yang dialami para suporter, tidak hanya dilakukan oleh anggota Polri tetapi juga dilakukan oleh prajurit TNI dengan berbagai bentuk seperti menyeret, memukul, dan menendang.

5. Berdasarkan kesaksian para suporter, penembakan gas air mata tidak hanya ditujukan ke bagian lapangan, tetapi juga mengarah ke bagian tribun selatan, timur dan dan utara. Sehingga hal tersebut menimbulkan kepanikan yang luar biasa bagi suporter yang berada di tribun.

6. Bahwa saat ingin hendak keluar dengan kondisi akses evakuasi yang sempit. Sehingga terjadi penumpukan di sejumlah pintu yang terkunci. Bahwa di dalam ruangan yang sangat terbatas tersebut, diperparah dengan masifnya penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian dan hal ini berdampak sangat fatal yang mengakibatkan para korban sulit bernafas hingga menimbulkan korban jiwa.

7. Setelah mengalami rentetan peristiwa kekerasan, para suporter yang keluar dengan kondisi berdesak-desakan, minim mengalami pertolongan dengan segera dari pihak  aparat kepolisian, para korban dengan caranya sendiri berusaha untuk keluar.

8. Peristiwa kekerasan dan penderitaan tidak hanya terjadi di dalam stadion, tetapi juga terjadi di luar stadion. Diketahui, aparat kepolisian juga ikut melakukan penembakan gas air mata kepada para suporter yang berada di luar stadion.

9. Pasca peristiwa, diketahui ada pihak-pihak tertentu yang melakukan tindakan intimidasi baik melalui sarana komunikasi maupun secara langsung. Kami menduga hal ini dilakukan agar menimbulkan suatu ketakutan kepada para saksi dan korban agar tidak memberikan suatu kesaksian.

10. Bahwa hingga saat ini tidak ada informasi yang mendetail dari pemerintah berkaitan dengan data korban jiwa dan luka yang dapat diakses oleh publik, termasuk informasi perkembangan penanganan kasus yang saat ini ditangani oleh pihak kepolisian.

11. Bahwa saat kami masih sedang melakukan pendalaman fakta dengan berkomunikasi dengan Komnas HAM dan LPSK untuk  menyampaikan sejumlah laporan. Selain itu belum melihat kerja riil dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta untuk menemui sejumlah saksi dan korban.

12. Bahwa terkait dengan adanya narasi temuan minuman alkohol dan penggunaan terminologi "kerusuhan" merupakan penyampaian informasi yang menyesatkan. Sebab yang terjadi adalah serangan atau pembunuhan secara sistematis terhadap para warga sipil. 

Sedang adanya minuman alkohol juga informasi yang dapat menyesatkan fokus penerangan kasus ini. Sebab ada pengecekan yang sangat ketat oleh panpel dan aparat kepolisian.

Dalam proses proses investigasi, tim bertemu saksi, korban dan keluarga korban. Kondisinya ada yang mengalami gegar otak, luka memar bagian muka dan tubuhnya, ruam merah pada muka serta hingga trauma yang berat akibat peristiwa kekerasan yang telah terjadi.



Ada 12 Poin Penting yang Ditemukan Tim Pencari Fakta dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan Ada 12 Poin Penting yang Ditemukan Tim Pencari Fakta dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG on 11.01 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.