SURYAMALANG.COM|LAMONGAN - Suedi Lukito, terdakwa pencuri 7 celana dalam di
rumah mantan istrinya tak mampu menyembunyikan kebahagiannya.
Ia bisa terbebas dari jerat hukuman penjara. Proses hukum Suedi sejatinya
sudah berjalan hingga ke meja Kejari Lamongan.
Namun langkah Kejari Lamongan lewat pendekatan restorative justice
(RJ) menghasilkan keputusan yang melegakan Suedi, Kamis (22/9/2022).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menghentikan penuntutan perkara tindak
pencurian dengan pendekatan restorative justice (RJ).
Perkara tersangka pencurian atas nama Suedi Lukito dijerat Pasal 362 KUHP
ini terus menggelinding dari penyidikan oleh Polisi hingga dilimpahkan ke
meja Kejari.
" Tapi, setelah melalui pendekatan RJ, perkara ini sampai pada
kesimpulan diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP),"
ungkap Kasi Pidum Agung Rokhaniawan, Kamis (22/9/2022)
Perkara yang menjerat Suedi tersebut merupakan tindak pidana umum dan ini
untuk pertama kalinya Kejaksaan Lamongan menghentikan penuntutan
dengan mempertimbangkan merespon nilai-nilai keadilan dalam masyarakat.
Proses penghentian perkara ini, ungkap Agung, dimulai dari profiling
melalui tokoh masyarakat dan korban (mantan istri tersangka), yang kemudian
dilanjutkan oleh Jaksa selaku fasilitator untuk memediasi perdamaian antara
tersangka dan korban.
"Nah, hasil kesepakatan antara Suedi dan istri tersebut kemudian
diajukan persetujuan kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi Jatim sampai ke Jaksa
Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), " katanya.
Hingga akhirnya disetujui oleh Kejagung dengan mempertimbangkan
nilai-nilai keadilan pada masyarakat. Dan hasilnya lewat restorative
justice atau restorasi keadilan antara kedua belah pihak yaitu korban dan
terdakwa.
Menurut Agung, awalnya perkara terjadi pada Minggu tanggal 10 Juli 2022
sekitar pukul 07.30 WIB di rumah korban Nur Azizah Binti Sukono,
Dusun Simbatan Desa Simbatan Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan.
Berawal dari niat tersangka yang ingin mengambil ijazahnya di rumah mantan
istrinya yaitu, korban Nur Azizah.
Namun ketika terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah melalui pintu
depan yang saat itu tidak terkunci, terdakwa tidak berhasil menemukan
ijazah miliknya.
Niat Suedi melebar dan nekat mengambil 1 buah HP merk Samsung
A52 warna hitam yang tergeletak di atas meja milik korban.
" Tersangka mengaku masih sakit hati dan cemburu terhadap korban Nur
Azizah, mantan istrinya karena telah menceraikannya, sementara Suedi
mengaku masih sayang," ungkap Agung.
Selain mengambil handphone, Suedi juga mengambil 7 celana dalam
korban. Barang - barang hasil curian itu disimpan sementara di kandang
bebek.
"Aksi pencurian itu menurut alasan tersangka, karena tersangka masih
sayang, dan tidak terima dicerai," katanya.
Agung menuturkan, akhirnya Kejaksaan Lamongan memutuskan untuk menyelesaikan
perkara ini secara kekeluargaan setelah memperhatikan beragam pertimbangan.
Salah satunya, antara korban dan terdakwa sepakat menyelesaikan secara
musyawarah.
"Juga adanya itikad baik antara terdakwa dengan korban untuk saling
memaafkan. Apalagi sebelumnya mereka ini pasangan suami istri," kata Agung.
Agung berharap Suedi Lukito dapat kembali lagi ke masyarakat dan dapat
bekerja kembali dengan baik.
Suedi Lukito juga harus dapat mengikhlaskan perceraian yang dialaminya
sejak 2021 kemarin. (Hanif Manshuri).
Ngaku Masih Sayang, Warga Lamongan ini Nekat Curi 7 Helai Celana Dalam Milik Mantan Istri
Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG
on
10.02
Rating:
Tidak ada komentar: