SURYAMALANG.COM|KEDIRI - Polres Kediri bersama Kejari Kabupaten Kediri menggelar rekonstruksi dugaan pembunuhan terhadap MD (24) warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Kamis (29/9/2022) siang.
Tersangka dalam kasus ini yakni TS (37) warga setempat melakukan reka adegan dugaan pembunuhan yang dilakukan terhadap korban.
Jasad MD ditemukan oleh warga di tepi sungai perbatasan antara Dusun/Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, dengan Dusun/Desa Purwadadi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
MD ditemukan warga yang sedang mencari rumput. Jasad MD ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan tanpa diketahui identitasnya kala itu.
Terkait reka adegan, Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan, rekonstruksi ini digelar di dua titik berbeda.
Pertama di rumah korban dan kedua di lokasi dimana korban ditemukan meninggal oleh warga di sebuah sungai desa setempat.
"Rekonstruksi ini di gelar berkaitan dengan kasus pembunuhan pada satu bulan lalu dan untuk mencocokkan antara pengakuan yang telah diberikan oleh tersangka dan saksi," ujarnya.
Dalam rekonstruksi ini, reka adegan yang diperlihatkan pihak kepolisian berjumlah 20 adegan. Terlihat warga setempat juga berkerumun untuk melihat awal mula korban yang masih dalam keadaan hidup dibawa tersangka masuk ke sungai dan dihabisi.
"Motifnya adalah asmara, tersangka suka sama korban, dan dibawa ke sungai ini," jelas Kasat Reskrim.
Adapun niat awal korban mau diajak oleh tersangka, semula korban diajak ke rumah orang pintar di daerah setempat.
Alih-alih berhenti, tersangka malah membawa ke sungai di pinggir sawah jauh dari rumah warga untuk melakukan hubungan badan.
Dalam reka adegan juga diperlihatkan tersangka sempat di tampar oleh korban.
"Di sini, tersangka melakukan niatnya untuk berhubungan, namun korban menolak," katanya.
Korban yang menolak, kemudian berlari dan terjatuh di aliran sungai Desa Karangrejo.
Saat terjatuh, tersangka yang emosi langsung menghabisi korban dengan cara mencekik lehernya hingga meninggal.
"Di sana pelaku meninggalkan korban dan pergi. Akibat kejadian itu, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dngan ancaman hukuman maksimal 20 penjara," ungkap Kasat Reskrim.
Menolak Diajak Berhubungan Badan, Perempuan Asal Kediri Dicekik Hingga Tewas di Sungai
Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG
on
15.22
Rating:
Tidak ada komentar: