MALANG - Hendra alias HP (39), warga Kabupaten Halmahera, Provinsi Maluku Utara harus meringkuk di sel tahanan Polsek Klojen.
Pria itu tertangkap basah mencuri di sebuah toserba wilayah Kecamatan Klojen Kota Malang.
Kapolsek Klojen, Kompol Domingos Ximenes melalui Kanit Reskrim Polsek Klojen, AKP Yoyok Ucuk Suyono mengatakan, kejadian tersebut terjadi Minggu (21/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Saat itu, tersangka bersama mantan istrinya berinisial SA, datang ke sebuah mal yang ada di Jalan Veteran. Setelah itu, mereka berdua menuju ke toserba yang ada di dalam mal tersebut," ujarnya, Jumat (26/8/2022).
Saat masuk ke toserba itu, keduanya langsung menuju ke area bazar pakaian dan beraksi mencuri.
"Tersangka mengambil empat pakaian baju gamis, dan langsung dimasukkan ke dalam korset yang dikenakannnya. Sedangkan SA, bertugas membantu memasukkan pakaian curian itu ke dalam korset," jelasnyam
Setelah itu, keduanya menuju ke area parkir.
Dan pakaian curian itu, langsung dimasukkan ke dalam mobil.
Merasa aksi pencuriannya tidak diketahui, keduanya kembali datang ke toserba dan mengulangi lagi aksinya.
"Keduanya kembali datang ke toserba, dan beraksi mencuri tiga celana jeans. Namun di aksi keduanya ini, gerak gerik mereka diketahui petugas keamanan dan berhasil mengamankan tersangka. Sedangkan pelaku SA, melarikan diri dengan mobil dan langsung meninggalkan lokasi mal," bebernya.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa tiga celana jeans, satu buah korset, satu jaket warna hitam, satu topi warna hitam, dan satu buah HP.
Setelah itu, tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Klojen.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka bakal terancam mendekam di penjara dalam waktu yang lama.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, kami terus lakukan penyelidikan dan mencari keberadaan SA yang telah ikut membantu tersangka," tandasnya.
Pria Ini Ajak Mantan Istri ke Toko di Kota Malang, Embat Sejumlah Baju dan Celana Jeans
Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG
on
14.11
Rating:
Tidak ada komentar: