Gelapkan Ratusan Juta Uang Pembeli, Dirut Developer Perumahan di Malang Ditangkap Polisi

SURYAMALANG.COM|SURABAYA-Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim menangkap Miftakhul Amin (46) direktur utama perusahaan developer pembangunan Perumahan Grand Emerald Malang, PT. DPI, di Desa Gondowangi, Wagir, Kabupaten Malang. 

Pasalnya, proses pembangunan perumahan yang telah dijanjikan perusahaan developer tersebut, tak kunjung terealisasi.

Apalagi, pihak pembeli sudah terlanjur menyerahkan uang ratusan juta rupiah, untuk pembelian rumah sesuai iklan yang dipasarkan tersangka, sejak tahun 2017.

Penyidik Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima 11 Laporan Polisi (LP) dari 41 orang korban dengan total kerugian Rp5,6 Miliar.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan. Ancaman hukumannya, empat tahun kurungan penjara. 

"Iya tersangka mempromosikan itu secara offline pakai brosur, dan online. Sejak tahun 2017. Sementara ini, sendirian," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, di Ruang Konfrensi Pers, Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (22/8/2022). 

Beberapa kali, proses mediasi dilakukan oleh pihak tersangka dengan para pembeli yang merasa tertipu. 

Namun, diduga tersangka tak kunjung menunjukkan itikad baik, untuk segera merealisasikan. 
"Iya ada mediasi dengan korban, tapi gak ada uangnya," jelasnya.

Modus kejahatan yang dilakukan tersangka. Yakni memasarkan properti perumahan kepasa masyarakat, padahal obyek tanah tersebut belum menjadi miliknya secara sah, melainkan masih milik orang lain. 
Masyarakat atau para calon pembeli (user) yang telah terlanjur percaya. Tersangka meminta para calon pembeli itu, segera melakukan pembayaran atas tanah ataupun rumah secara kontan (Cash) atau mengangsur.

Pembayaran yang dilakukan oleh para calon pembeli secara kontak ataupun angsuran, berkisar Rp123-150 juta. 
"Tersangka menggunakan uang pembayaran dari para user untuk pembayaran down payment (DP) obyek tanah kepada pemilik tanah atau petani dan digunakan untuk kepentingan pribadi," terangnya. 
Uang hasil menggelapkan dana pembelian perumahan milik pembelinya, digunakan oleh tersangka untuk membeli sejumlah aset pribadi seperti mobil Mercedes Benz type C-240-AT warna hitam metalik bernopol B-1606-VG. 

"Iya dipakai keperluan pribadi. Ada mobil merci, tanah sekitar 6,7 hektare, uang Rp100 juta," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, PT Developer Property Indoland sempat mengaku akan membangun rumah di Perumahan Grand Emerald Malang hingga tuntas.

Direktur PT Developer Property Indoland, Miftachul Amin menyatakan pihaknya tetap bersikap profesional kepada pembeli rumah yang sudah membayar uang ratusan juta rupiah.

"Kami akan mengebut pembangunan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang," ujar Amin kepada suryamalang.com, Jumat (5/3/2021).
Amin menargetkan pembangunan 150 unit rumah di Perumahan Grand Emerald Malang rampung pada Agustus 2021.



"Saya optimis masih bisa terkejar," tutur Amin.
Amin menyebutkan faktor cuaca musim penghujan turut menyulitkan proses pembangunan.
"Mohon doanya, karena cuaca ini mengganggu. Bila cuaca mendukung, kami bisa selesaikan 150 unit," beber Amin.

Amin mengakui ada keterlambatan pembangunan rumah. Tapi, Amin membantah keras jika disebut melakukan penipuan

"Ada kesepakatan tertulis tentang keterlambatan tersebut, termasuk saya memberi kompensasi terkait keterlambatan ini," tegasnya.
Kesepakatan tersebut hasil mediasi Muspika Wagir bersama pembeli rumah dan Developer Perumahan Grand Emerald Malang beberapa waktu lalu.

"Akibat keterlambatan itu kami bersedia memberi kompensasi Rp 5 juta per unit. Kami akan berikan secara bergilir," papar Amin.

Pihaknya telah memberikan kompensasi tersebut kepada ratusan pembeli rumah.

"Saya tidak hafal total customer. Mungkin antara 150 sampai 160 customer," jelas Amin.

Menurut Amin, keterlambatan pembangunan Perumahan Grand Emerald Malang juga disebabkan karakter kontur wilayah di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Perumahan tersebut berdiri di lereng perbukitan."Keadaan alam di sana curamnya tidak biasa. Namun secara peruntukan dibuat perumahan, karena kanan dan kirinya telah banyak rumah," urainya.

Pandemi Covid-19 juga menjadi penyebab terlambatnya pembangunan. Amin menegaskan Perumahan Grand Emerald Malang memilik legalitas jelas.

"Kami sudah kuasai seluruhnya sesuai hukum. Ada sebagian tanah di belakang yang dijual ke kami tapi baru DP (down payment)," kata Amin.

Pembelian rumah di Perumahan Grand Emerald Malang menerapkan skema pembayaran in house
Selanjutnya pembeli tinggal melunasi pembayaran atas total pembayaran awal yang telah disepakati.
"Mayoritas pembeli di masa angsuran. Mereka mengajukan untuk mencicil. Saya pun tidak menolaknya," sebut Amin.

Amin tetap berupaya menyelesaikan pembangunan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang.
"Saya sempat menyinggung di Polda. Saya hadir untuk konfirmasi dan memberi penjelasan. Customer pun sepakati upaya perdamaian," pungkasnya. 





Gelapkan Ratusan Juta Uang Pembeli, Dirut Developer Perumahan di Malang Ditangkap Polisi Gelapkan Ratusan Juta Uang Pembeli, Dirut Developer Perumahan di Malang Ditangkap Polisi Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG on 14.31 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.