SURYAMALANG.COM|TULUNGAGUNG - Seorang perempuan pekerja migran asal Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol berinisial DSW (37) meninggal dunia di Malaysia.
DSW diketahui pekerja migran kaburan, masuk secara legal namun tetap bekerja tanpa memperpanjang kontrak secara resmi.
Pihak keluarga menolak memulangkan jenazah DSW karena tidak mempunyai biaya.
Selain itu ada perselisihan antara DSW dengan pihak keluarganya.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso.
"Dia masuk ke Malaysia secara resmi tahun 2013 silam. Dia terikat kontrak kerja selama satu tahun," terang Agus.
Setelah satu tahun bekerja dan habis kontraknya, DSW tidak memperpanjang kontrak kerjanya.
Namun ia tetap bekerja di Malaysia, hingga paspor dan visanya mati.
Berdasar data di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), DSW tak terdata sejak 2014.
"Artinya sejak 2014 statusnya sudah menjadi pekerja ilegal di Malaysia. Jadi total 8 tahun dia menjadi pekerja ilegal," papar Agus.
Pihak Disnakertrans telah menghubungi kepala desa Tambakrekjo dan pihak keluarga.
Pihak keluarga menolak memulangkan jenazah DSW, karena biayanya mencapai Rp 30 juta hingga Rp 40 juta.
Keluarga lebih memilih memanfaatkan uang itu untuk biaya sekolah anaknya,.
"Kami juga tidak bisa membantu, karena yang ditanggung pemerintah adalah kepulangan pekerja migran yang resmi," tegas Agus.
Masih menurut Agus, ternyata keberangkatan DSW ke Malaysia meninggalkan konflik dengan suaminya.
Saat itu hubungan dengan sang suami sedang tidak harmonis dan hampir cerai.
DSW saat itu akan membiayai perceraian dengan suaminya, hingga membuat keluarganya marah.
"Karena itu menurut keluarga, lebih baik jenazah DSW dimakamkan di Malaysia saja," ungkap Agus.
Akhirnya jenazah DSW dimakamkan di Malaysia pada Kamis (23/6/2022) kemarin.
Diakui Agus, banyak pekerja migran yang menjadi ilegal seperti DSW.
Mereka berangkat secara resmi hingga masa kontraknya habis.
Namun setelah kontraknya habis dia tidak pulang, namun mencari majikan baru.
Sementara dokumen keimigrasian, seperti visa kerja sudah mati.
Tidak ada komentar: