SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Aktivitas suami jual istri yang terjadi di Surabaya berhasil dibongkar Polrestabes Surabaya.
Sang suami nekat menjual istrinya untuk ditiduri pria lain, bahkan sanggup melayani adegan threesome alias bercinta bertiga.
Sang suami yang kini ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial YLN (32), warga Gubeng Kertajaya, Surabaya.
Sedangkan sang istri yang menjadi korban dari bisnis lendir yang diinisiasi sang suami berinisial ARH (27).
YLN dibekuk oleh Anggota Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya di sebuah hotel kawasan Jalan Gundih, Gundih, Bubutan, Surabaya, Selasa (24/5/2022) malam.
Saat pintu kamar hotel yang disewa YLN diketuk oleh petugas, ternyata, YLN bersama istrinya sedang melayani seorang pria hidung belang yang butuh kepuasan fantasi bercinta tiga orang atau threesome.
Kanit VI PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo mengungkapkan, tersangka terbilang amatiran dalam menjalankan bisnis lendir tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, bisnis tersebut baru dijalankan atas inisiasi tersangka sejak tiga bulan lalu.
"Tersangka jalankan bisnis kurun waktu 2-3 bulan ini," ujarnya saat dihubungi SURYAMALANG.COM, Minggu (29/5/2022).
Bisnis layanan bercinta tiga orang yang disediakan oleh tersangka itu, diedarkan oleh tersangka melalui grup Facebook yang berisi akun-akun pasangan suami istri pencari fantasi bercinta yang berbeda.
Para calon pelanggan yang tertarik dengan layanan fantasi bercinta yang ditawarkan oleh tersangka dalam sebuah konten atau unggahan promosi di halaman grup FB.
Pelanggan dapat langsung menghubungi sejumlah nomor yang tersambung dengan tersangka.
Kemudian, dilakukan tahapan tawar menawar harga, hingga menentukan lokasi hotel atau penginapan yang telah disepakati sesuai budget si pelanggan.
"Kemudian tersangka meng-upload tulisan yang isinya mencari pasangan swinger," jelasnya.
Berbekal mekanisme pelacakan patroli siber, Tim Unit VI PPA Polrestabes Surabaya berhasil melacak keberadaan tersangka, kemudian melakukan penindakan hukum.
"Petugas menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan melibatkan tiga orang (threesome), dengan istrinya dan tamu," terang Wardi.
Polisi mengamankan tersangka dan barang bukti kuitansi penyewaan kamar, buku nikah, KTP dan ponsel.
Petugas, ungkap AKP Wardi Waluyo, juga mengamankan uang tunai Rp 500 ribu.
Uang tunai tersebut merupakan keuntungan yang diperoleh tersangka, menjajakan kemolekan tubuh sang istrinya.
"Termurah Rp 500 ribu untuk ganti sewa hotel," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenai Pasal 2 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Tarif Bervariasi
Kanit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo mengungkapkan, tarif termurah yang disediakan oleh tersangka itu juga sudah termasuk budget untuk menyewa penginapan.
Sedangkan harga paling mahal yang sengaja dipatok oleh tersangka untuk sekali layanan bercinta, di atas Rp 1 juta.
Atau, sesuai tarif harga yang disepakati antara tersangka dan calon pelanggan, dalam proses tawar menawar harga yang terjadi di muka.
"Tarif paling mahal lebih dari satu juta rupiah," jelasnya.
Bisnis lendir memanfaatkan kemolekan tubuh sang istri ARH (27) yang dijalankan tersangka, ternyata baru berjalan tiga bulan lalu.
Adegan Ranjang Direkam
Kanit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo mengungkapkan, video adegan bercinta yang dilakukan oleh tersangka, istri dan pelanggannya, direkam menggunakan ponsel pribadi milik tersangka.
Video itu disimpan untuk kepentingan fantasi seksual tersendiri bagi tersangka.
Video adegan bercinta di atas ranjang secara threesome tersebut, juga dimanfaatkan untuk promosi.
Video tersebut bakal dipromosikan melalui unggahan halaman di sebuah grup Facebook yang berisi akun-akun pasangan suami istri (pasutri) pencari fantasi bercinta yang berbeda.
Tujuannya, menggaet calon pelanggan baru, agar tergiur menikmati layanan jasa kenikmatan berahi threesome sesuai tarif yang dipatok oleh tersangka.
"Iya direkam (video) dan hasilnya kadang di-share di grup facebook yang sealiran mencari seks fantasi dan dengan tujuan seks swinger," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM.
Motif Suami
Motif suami berinisial YLN (32) warga Gubeng, Surabaya yang menjual kemolekan tubuh istri untuk melayani nafsu berahi pria hidung belang dengan fantasi threesome, ternyata bukan karena ekonomi.
Hal ini berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh anggota Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, terhadap tersangka.
Motif si suami menjual istrinya itu, ternyata semata-mata memuaskan nafsu berahi dalam dirinya untuk bercinta dengan sensasi gaya lain, yakni bertiga atau threesome.
Kanit VI PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo mengungkapkan, tersangka mengaku kepada penyidik, bahwa motifnya menjalankan bisnis tersebut untuk memperoleh sensasi kenikmatan bercinta dengan gaya bertiga dengan orang lain.
"Senang melakukan seks fantasi ada kepuasan tersendiri menurut tersangka," ujarnya.
Oleh karena itu, tersangka kemudian membuat postingan atau unggahan promosi layanan bercinta dengan sensasi lain yakni threesome.
Tidak ada komentar: