Suami di Batu Bunuh Istri Divonis 7 Tahun oleh Hakim PN Malang

 

 

SURYAMALANG.COM | BATU - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan istrinya sendiri meninggal dunia, Suyanto dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (5/4/2022). 
Kejaksaan Negeri Kota Batu mengeluarkan pernyataan resmi bahwa sidang yang berlangsung secara online itu telah memastikan Suyanto  melanggar dakwaan Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo memaparkan Suyanto melakukan KDRT hingga membuat istrinya, Rahmawati meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada 6 September 2021 ketika korban pulang dari bekerja pukul 20.00 WIB ke rumah orang tuanya.
"Tidak lama kemudian terdakwa datang dan menggebrak pintu rumah orang tua korban dengan marah-marah sambil membawa sebuah botol berisi BBM jenis Pertamax," ujar Edi, Selasa (5/4/2022).
Suyanto lantas menyiramkan BBM tersebut ke sekujur tubuh istrinya.
Mendengar suara keributan, anak korban berusaha melerai dan mendorong Suyanto keluar rumah.
Rahmawati saat itu juga ikut keluar rumah kemudian duduk di pelataran rumah. 
"Pada saat korban duduk di pelataran rumah, Suyanto yang sedang membawa korek api langsung berlari ke arah korban serta langsung menyulut korek api," terangnya.
Seketika korban langsung terbakar dan menjatuhkan badan ke tanah untuk berusaha mematikan api.
Keluarga kotban mencoba membantu dengan menyiram air serta kain basah ke tubuh korban. 
Setelah api padam, korban dibawa ke rumah sakit Hasta Brata Kota Batu namun nyawanya tidak tertolong karena banyaknya luka bakar yang diderita.
"Atas perbuatannya, Suyanto dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan pidana selama delapan tahun dipotong selama terrdakwa dalam tahanan," papar Edi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memimpin sidang terdiri atas Hakim Ketua Judi Prasetya, Hakim Anggota 1 Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, dan Hakim Anggota 2 Silvya Terry













Suami di Batu Bunuh Istri Divonis 7 Tahun oleh Hakim PN Malang Suami di Batu Bunuh Istri Divonis 7 Tahun oleh Hakim PN Malang Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG on 15.33 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.