SURYAMALANG.COM
| BATU - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan
istrinya sendiri meninggal dunia, Suyanto dijatuhi vonis tujuh tahun
penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (5/4/2022).
Kejaksaan
Negeri Kota Batu mengeluarkan pernyataan resmi bahwa sidang yang
berlangsung secara online itu telah memastikan Suyanto melanggar
dakwaan Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo memaparkan Suyanto melakukan KDRT hingga membuat istrinya, Rahmawati meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada 6 September 2021 ketika korban pulang dari bekerja pukul 20.00 WIB ke rumah orang tuanya.
"Tidak
lama kemudian terdakwa datang dan menggebrak pintu rumah orang tua
korban dengan marah-marah sambil membawa sebuah botol berisi BBM jenis
Pertamax," ujar Edi, Selasa (5/4/2022).
Suyanto lantas menyiramkan BBM tersebut ke sekujur tubuh istrinya.
Mendengar suara keributan, anak korban berusaha melerai dan mendorong Suyanto keluar rumah.
Rahmawati saat itu juga ikut keluar rumah kemudian duduk di pelataran rumah.
"Pada
saat korban duduk di pelataran rumah, Suyanto yang sedang membawa korek
api langsung berlari ke arah korban serta langsung menyulut korek api,"
terangnya.
Seketika korban langsung terbakar dan menjatuhkan badan ke tanah untuk berusaha mematikan api.
Keluarga kotban mencoba membantu dengan menyiram air serta kain basah ke tubuh korban.
Setelah
api padam, korban dibawa ke rumah sakit Hasta Brata Kota Batu namun
nyawanya tidak tertolong karena banyaknya luka bakar yang diderita.
"Atas
perbuatannya, Suyanto dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan
pidana selama delapan tahun dipotong selama terrdakwa dalam tahanan,"
papar Edi.
Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memimpin sidang terdiri atas Hakim
Ketua Judi Prasetya, Hakim Anggota 1 Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, dan
Hakim Anggota 2 Silvya Terry
Suami di Batu Bunuh Istri Divonis 7 Tahun oleh Hakim PN Malang
Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG
on
15.33
Rating:
Tidak ada komentar: