SURYAMALANG.COM|MALANG - Terdakwa Sofianto Liemmantoro alias Sofyan (56), yang merupakan pelaku pembunuhan istri siri di Jalan Emprit Mas, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang jalani sidang putusan yang digelar virtual oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Senin (4/4/2022).
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Djuanto. Dan dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP.
"Menyatakan, bahwa terdakwa Sofianto Liemmantoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujarnya dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Kartika PN Malang.
Oleh sebab itu, majelis hakim pun menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," jelasnya.
Atas putusan itu, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan menerima putusan tersebut.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang Moh. Heriyanto masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Pasalnya, putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta terdakwa dihukum 20 tahun penjara.
Oleh sebab itu, majelis hakim memberikan kesempatan tujuh hari kepada JPU Kejari Kota Malang untuk melakukan upaya hukum banding atau tidak, sebelum putusan tersebut dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Seperti diberitakan sebelumnya, Sofianto Liemmantoro alias Sofyan (56) menghabisi nyawa istri sirinya Ratna Darumi Soebagio (56) pada Jumat (17/9/2021) malam.
Pelaku nekat melakukan aksinya itu, karena sakit hati akibat korban meminta untuk berpisah.
Dengan memakai kepala palu yang telah disiapkan sebelumnya, pelaku pun memukulkannya ke bagian kepala korban hingga tewas.
Tidak ada komentar: