SURYAMALANG.COM|MALANG - Masih ingat dengan aksi pencurian di ATM Bank Mandiri oleh pekerja vendor pengelolanya.
Kini, pelaku sekaligus terdakwa yaitu AF alias Ian (33) dan AP alias Ardi (28) menjalani sidang tuntutan yang digelar virtual oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang, Senin (7/3/2022) siang.
Keduanya dituntut dengan hukuman berbeda, sesuai dengan peran yang dilakukan saat beraksi.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Malang Winda Yudhita di hadapan majelis hakim.
Dari hasil pemeriksaan selama penyelidikan dan penyidikan, terbukti kedua terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Sebagaimana tercantum di dalam dakwaan tunggal, dengan tuntutan pidana penjara kepada terdakwa AP selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Kemudian, tuntutan pidana penjara kepada terdakwa AF selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujarnya saat membacakan berkas tuntutan tersebut.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menjelaskan, ada beberapa faktor yang meringankan dan memberatkan tuntutan terdakwa.
Untuk yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama proses persidangan dan menyesali perbuatannya.
"Untuk hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah merugikan PT Kejar sebagai vendor pengisian ATM Bank Mandiri yang menjadi korban aksi kedua terdakwa. Kemudian, perbuatan yang dilakukan terdakwa ini meresahkan ketertiban dalam masyarakat," jelasnya.
Selanjutnya, kedua terdakwa, dijadwalkan akan mengikuti sidang putusan yang direncanakan akan digelar pada Senin (21/3/2022). Dan saat ini, keduanya masih ditahan di Lapas Kelas I Malang.
Halaman selanjutnya
Seperti diberitakan sebelumnya, dua karyawan sebuah vendor pengisian ATM Bank Mandiri masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Satreskrim Polresta Malang Kota.
Keduanya terindikasi melakukan aksi pencurian di sebuah ATM di Jalan Sudanco Supriyadi Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun pada Kamis, (26/8/2021).
Keduanya mengaku nekat melakukan aksi tersebut, karena kecanduan judi online.
Keduanya berhasil menggasak uang dari bank klien perusahaan tempatnya bekerja hingga mencapai Rp 498 juta lebih.
Keduanya telah beraksi di 15 lokasi ATM di Kota Malang, dengan mencuri sekitar Rp 20-30 juta per kaset berisi uang yang dipasang di mesin ATM.
Atas aksi tersebut, Ardi ditangkap anggota Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa (31/8/2021).
Sementara Ian, ditangkap sehari kemudian pada Rabu (1/9/2021)
Dua Terdakwa Pencuri Uang di Mesin ATM Dipakai Judi Online, Dituntut Hukuman Berbeda
Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG
on
09.23
Rating:
Tidak ada komentar: