Pemkot Malang mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait aktivitas Ramadan 2022 dan Lebaran Idul Fitri.
Sesuai SE tersebut, warga boleh berjualan takjil.
Penjual takjil dilarang untuk berjualan di atas badan jalan.
Warga juga dilarang warga takbir keliling saat malam Idul Fitri.
"Aturan ini hampir sama dengan tahun kemarin. oleh jualan takjil,," ucap Sutiaji, Wali Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (26/3/2022).
SE ini akan menjadi panduan dan pedoman untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat Ramadan.
"Warung atau pedagang kaki lima (PKL) boleh buka sampai pukul 21:00 WIB, dan dapat buka kembali pukul 02:00 WIB," ujarnya.
Kafe dan restoran dapat beroperasi mulai mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB, dan dapat buka kembali pukul 02.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.
Warung, kafe, restoran, dan sejenisnya yang melayani makan minum pada siang hari harus diberi tirai atau kain agar aktivitas mamin tidak terlihat masyarakat umum.
Tempat hiburan malam, panti pijat, diskotik, tempat karaoke, dan sejenisnya dilarang beroperasi saat Ramadan.
Pelaksanaan mudik Lebaran berpedoman pada SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 11/2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada saat pandemi Covid-19.
"Kegiatan takbir hanya dilakukan di tempat ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan," tandasnya.
Tidak ada komentar: