SURYAMALANG.COM, MALANG - Sebanyak dua saksi dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan kekerasan asusila sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, yang digelar di Pengadilan Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (9/3/2022).
Sidang tersebut digelar mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB.
Kedua saksi itu diperiksa secara bergantian satu persatu di Ruang Sidang Cakra.
Selain dua saksi, terdakwa yang juga pemilik sekolah SPI Batu berinisial JE dihadirkan dalam persidangan.
Namun terdakwa tidak diperiksa, hanya menyaksikan jalannya persidangan tersebut.
Hingga saat ini, majelis hakim belum memutuskan untuk melakukan penahanan kepada terdakwa.
"Jadi, agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi. Terkait alasan terdakwa tidak dilakukan penahanan, itu adalah kewenangan majelis hakim dan tentunya untuk kebutuhan pemeriksaan. Sepanjang majelis hakim menilai persidangan ini berjalan lancar dan tidak ada kendala, maka majelis hakim bisa berwenang untuk tidak melakukan penahanan," ujar Juru Bicara PN Malang Mohammad Indarto kepada TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM), Rabu (9/3/2022).
Sementara itu, kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang mengungkapkan, bahwa ada inkonsistensi, antara keterangan saksi di persidangan, dengan apa yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami bisa menyampaikan, bahwa persidangan hari ini adalah sesuai dengan harapan kami. Karena kami bisa membuktikan ketidakkonsistenan antara satu BAP dengan BAP lain. Dan apa yang ada di BAP, tidak berjalan sama dengan fakta yang ada di persidangan. Sehingga kami yakin, klien kami itu tidak bersalah," bebernya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Batu Yogi Sudarsono mengungkapkan dalam sidang tersebut, pihaknya menghadirkan dua saksi.
"Dalam sidang hari ini, kami hadirkan dua saksi. Yang pertama saksi pelapor berinisial SDS, dan yang kedua adalah saksi berinisial JNT. Dan keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan, itu yang menjadi pertimbangan majelis hakim," terangnya.
Dirinya juga enggan menangggapi, terkait pernyataan dari kuasa hukum terdakwa tersebut.
"Kedua saksi memberikan keterangan dengan baik. Sesuai dengan apa yang ada di BAP," ungkapnya.
Yogi Sudarsono juga mengatakan, sidang berikutnya akan digelar kembali pada Rabu (16/3/2022) depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Agenda persidangan untuk pekan depan, masih pemeriksaan saksi. Karena dijadwalkan, seminggu itu ada tiga saksi yang diperiksa. Dan untuk saksi yang kami siapkan dan akan kita hadirkan, kurang lebih ada 11 saksi," pungkasnya.
Tidak ada komentar: