SURYA.CO.ID, JEMBER - Polisi menerapkan tiga pasal untuk pembunuh Galau Wahyu Utama (19) mahasiswa FKIP Universitas Jember asal Kabupaten Bondowoso.
Tiga pasal yang diterapkan adalah Pasal 340 KUHP atau 339 KUHP atau 365 KUHP.
Ancaman hukuman ini mulai dari 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Pasal tersebut dijeratkan untuk dua orang tersangka pembunuhan dan perampokan yakni Arif Rachman Hakim (33) warga Desa Sukowiryo Kecamatan Jelbuk, dan M Rofiqi (30) warga Desa Kamal Kecamatan Arjasa.
"Kami menerapkan Pasal 340 KUHP, atau 339 KUHP, atau 365 KUHP. Kami melihat ada unsur perencanaan pembunuhan di sini," tegas Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Jumat (25/2/2022).
Seperti diberitakan, polisi menangkap dua orang tersangka pembunuhan dan perampokan pada sembilan tahun, bahkan nyaris 10 tahun silam.
Peristiwa itu terjadi Februari 2013, dengan korban Galau Wahyu Utama.
Barang milik Galau yang hilang adalah mobil Honda Jazz, laptop, juga ponsel.
Selain mengambil mobil milik Galau, kedua orang tersangka juga membunuh Galau.
Pembunuhan tergolong sadis. Sebab setelah Galau meninggal karena dicekik, keduanya membakar jasad Galau di sebuah lahan kosong di Jl M Yamin Kelurahan Tegalbesar, Kaliwates, Jember.
Pembakaran jenazah itu untuk menghilangkan jejak.
Setelahnya, keduanya kabur. Arif yang menjadi dalang pembunuhan tersebut, terbilang licin dalam menutupi kejahatannya.
Lelaki yang pernah mengenyam pendidikan di Fakultas HUkum Unej (tidak lulus) itu, terbilang rapi menyembunyikan diri, sampai polisi kesulitan mengendus jejak kejahatannya.
Beruntung di tahun 2021 kemarin, polisi mendapatkan petunjuk baru.
Penelusuran kembali dilakukan, sampai akhirnya, Arif bisa ditangkap di Bali pada Senin (21/2/2022).
Setelah menangkap Arif, polisi menangkap Rofiqi yang ikut terlibat dalam kejahatan tersebut.
Tidak ada komentar: