SURYAMALANG.COM | MALANG - Satlantas Polres Malang melarang kendaraan sejenis odong-odong melintasi jalan raya.
Polisi menilai odong-odong merupakan alat transportasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi kelaikan jalan.
“Kendaraan kereta kelinci atau sejenis odong-odong yang marak di wilayah Kabupaten Malang rata-rata tidak sesuai spesifikasi. Oleh karena itu, kami melalui Unit Kamsel memberikan imbauan dan pelarangan. Kedepan kita bersama tim gabungan juga akan melakukan penindakan apabila imbauan tidak diindahkan,” ujar Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitransyah ketika dikonfirmasi pada Rabu (9/2/2022).
Agung menganalisa jika resiko kecelakaan dari kendaraan odong-odong begitu tinggi, sehingga membahayakan lalu-lintas.
Sementara itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Perwakilan Malang Tri Edy Asmara menerangkan, jenis kendaraan kereta kelinci tidak memiliki izin operasional, dan tidak memenuhi standar keselamatan sesuai peraturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Jasa Raharja juga memperingatkan kecekalaan akibat kereta kelinci ini juga tidak bisa mendapatkan klaim asuransi Jasa Raharja.
"Harus jelas spesifikasi kendaraannya seperti yang terdaftar di kantor Samsat. Dalam artian Jasa Raharja bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku," tutupnya.
sumber : https://suryamalang.tribunnews.com/2022/02/09/polres-malang-larang-odong-odong-melintasi-jalan-raya
Polres Malang Larang Odong-Odong Melintasi Jalan Raya
Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG
on
09.42
Rating:
Tidak ada komentar: