SURYAMALANG.COM, GRESIK - Pria berinisial MY (51) diduga merudapaksa anak tirinya yang berusia 12 tahun di Gresik pada Agustus 2020 tengah malam.
Kasus ini bermula saat korban sedang nonton TV di dalam kamar.
Tiba-tiba pria berstatus duda itu masuk ke kamar korban.
MY memaksa korban untuk berhubungan badan.
Setelah selesai, MY mengancam akan membunuh jika korban membocorkan perbuatan terlarang itu ke orang lain.
Jaksa menuntut MY dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa membacakan tuntutan ini dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Rabu (2/1/2022).
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Ferry Hary mengatakan MY melanggar Pasal 81 juncto Pasal 76D UU 17/2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 perubahan kedua UU 23/2002 tentang perlindungan anak.
Hal yang memberatkan adalah terdakwa sebagai ayah tiri seharusnya menjaga dan mendidik korban, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit dalam persidangan, dan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban.
"Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum," imbuhnya.
Penasihat hukum terdakwa, Sementara Sunaryo mengatakan pihaknya akan menyampaikan pembelaan secara tertulis dalam persidangan nanti.
"Kami akan sampaikan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, dan terdakwa bersedia tidak mengulangi perbuatannya,” kata Sunaryo.
sumber : https://suryamalang.tribunnews.com/2022/02/05/kesepian-duda-51-tahun-tergiur-kemolekan-tubuh-anak-tiri-yang-berusia-12-tahun-di-gresik
Kesepian, Duda 51 Tahun Tergiur Kemolekan Tubuh Anak Tiri yang Berusia 12 Tahun di Gresik
Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG
on
10.17
Rating:
Tidak ada komentar: