SURYAMALANG.COM, MALANG - Pria berinisial AS (42) menipu dengan modus penggandaan uang di Kota Malang.
Polisi menangkap pria asal Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang ini di Jalan Lapangan Brawijaya, Kota Malang pada 5 Januari 2022.
"Ada dua orang yang mengaku menjadi korban penipuan," ujar AKBP Deny Heryanto, Wakapolresta Malang Kota kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (12/1/2022).
Penipuan bermula saat korban berinisial HU (46) datang ke rumah tersangka pada 7 September 2021.
Tersangka menunjukkan kotak khusus yang disebut bisa menggandakan uang.
"Korban menitipkan uangnya ke tersangka. Saat uang korban dimasukkan ke dalam kotak, tersangka menutup dan membaca doa sambil menjauh."
"Sebelumnya, pelaku sudah menyiapkan uang yang diselipkan di penutup kardus. Ketika dikocok, uang tersebut berubah menjadi lebih banyak," kata Kompol Tinton Yudha Riambodo, Kasatreskrim Polresta Malang Kota.
Untuk meyakinkan korban, Tersangka tersangka membawa satu kantong plastik besar berisi uang.
Tersangka mengaku akan menggandakan uang milik orang lain yang dititpkan kepadanya.
"Tersangka berjanji akan melipatgandakan uang korban sebesar Rp 40 juta menjadi Rp 500 juta," terangnya.
Akhirnya korban mentransfer uang kepada tersangka.
Tapi, tersangka kabur setelah mendapat transferan uang dari korban.
"Kami memancing pelaku untuk bertemu di Lapangan Brawijaya. Setelah bertemu, kami langsung menangkap tersangka," ungkapnya.
Polisi menyita 5.000 lembar uang mainan pecahan Rp 100.000. satu kardus, dan beberapa kartu ATM.
Tersangka menggunakan uang milik korban untuk membayar utang.
"Kami masih kembangkan kasusnya," imbuhnya.
Tidak ada komentar: