SURYAMALANG.COM - Bahar bin Smith bakal mengajukan kembali upaya penangguhan penahanan ke penyidik Polda Jawa Barat.
Bahar menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks atas ceramahnya di Bandung.
Polisi menahan Bahar sejak 10 Desember 2020
Sebelumnya, tim advokasi Habib Bahar juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Bahar.
Tapi, penyidik tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.
"Kami masih menunggu jawaban dari penyidik. Karena sudah sembilan hari tidak ada respon, maka kami ajukan lagi."
"Kali ini kami ajukan penjamin dari ratusan ulama se-Jabar, dan istri beliau sendiri," kata Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar bin Smith, Kamis (13/1/2022).
Ichwan Tuankotta telah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Polda Jawa Barat pada Selasa (4/1/2022).
Surat tersebut terdiri dari dua rangkap, yaitu surat permohonan penangguhan dengan penjamin seseorang berinisial A, dan surat yang dibuat oleh kuasa hukumnya.
Menurut Ichwan, pengajuan permohonan penangguhan penahanan sekaligus memberi penjamin dari ulama untuk meyakinkan penyidik bahwa kliennya tidak akan melarikan diri.
"Kami yakin Habib Bahar tidak akan melarikan diri. Makanya kami ajukan dengan penjamin dari ulama sampai ratusan orang," katanya.
Kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan karena Bahar merupakan tulang punggung keluarga.
Para santri juga membutuhkan sosok Bahar di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor, Jawa Barat.
"Santri-santri kan butuh Habib Bahar untuk mengajar di pondok pesantren," ungkapnya.
Tidak ada komentar: