Pria di Malang Cekik Calon Istri Hingga Tewas

 


Malang (beritajatim.com) – Kematian seorang perempuan berinisial FR(24), warga Jalan Simpang Suropati Timur, Kelurahan Losari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Senin (25/10/2021) lalu akhirnya terungkap. Sebelumnya, FR ditemukan meninggal dunia diduga akibat bunuh diri.

Setelah melalui proses penyidikan panjang, Polsek Singosari bersama tim Inafis Satreskrim Polres Malang akhirnya memastikan jika kematian FR akibat dibunuh. 

Dalam rekonstruksi yang digelar Jum’at (19/11/2021) di tempat kejadian perkara (TKP) yang merupakan kediaman korban dan pelaku, Polisi menemukan fakta bahwa pelaku pembunuhan adalah MAM (26). Tersangka tidak lain adalah calon suami FR atau korban.

“Sebelumnya pelaku memberikan keterangan palsu kepada kami (polisi) bahwa pelaku mengaku ditusuk oleh korban sebelum tewas bunuh diri,” ungkap Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial, Jumat (19/11/2021) seusai rekonstruksi.

Dari hasil penyelidikan sebelumnya, polisi merasa janggal bahwa korban tewas akibat bunuh diri. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan polisi melalui Labfor Polda Jatim ditemukan sidik jari pada barak bukti berupa senjata tajam serta di tubuh pelaku.

“Dari situ kami menemukan fakta bahwa korban memang tewas akibat dicekik oleh pelaku. kemudian setelah meninggal pelaku menyayat tangan kiri korban, agar seolah-olah ia tewas karena bunuh diri,” tutur Robial.

“Lalu, pelaku juga menusukkan senjata tajam pada perutnya sendiri, sebagai alibi kalau ia sempat diserang oleh korban,” sambungnya.

Akibat tusukan pada perut pelaku yang dilakukannya sendiri, pelaku MAM sempat menjalani perawatan di rumah sakit Saiful Anwar Malang. “Pelaku menjalani perawatan di rumah sakit selama seminggu. Kemudian setelah sembuh baru ia kami mintai keterangan,” tegas Robial.

Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku memerankan 47 adegan atas ulahnya. Pelaku tampak lesu dalam memerankan setiap adegan. “Sebelum peristiwa ini terjadi, kedua sejoli ini cekcok mulut terkait usaha bunga anggrek yang mereka jalani, sampai akhirnya pelaku naik pitam, dan spontan mencekik korban,” bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku di Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. “Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi data-data atas peristiwa ini, sebelum kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang,” pungkas Robial. (yog/kun)


sumber : https://beritajatim.com/hukum-kriminal/pria-di-malang-cekik-calon-istri-hingga-tewas/


Pria di Malang Cekik Calon Istri Hingga Tewas Pria di Malang Cekik Calon Istri Hingga Tewas Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG on 15.02 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.