Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menolak usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jember tentang Kurikulum Pendidikan Pancasila. Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Jember.
Total ada dua raperda dari 25 raperda yang dihapus setelah dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Jatim. Selain Raperda Kurikulum Pendidikan Pancasila, ada Raperda Pemanfaatan dan Pelestarian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang ditolak karena Jember tidak mempunya kewenangan wilayah pesisir.
Tabroni, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, mengatakan usulan Raperda Kurikulum Pendidikan Pancasila dikarenakan ingin menjadikan Pendidikan Pancasila mata pelajaran wajib pendidikan dasar dan menengah. “Pancasila adalah bintang penuntun kehidupan bangsa Indonesia. Oleh karena itu kami merasa generasi muda perlu mengenal Pancasila, dari pendidikan dasar dikenalkan, agar watak Pancasila dalam pendidikan karakter generasi muda benar-benar tertanam,” katanya, Kamis (25/11/2021).
Pemprov Jatim menolak usulan itu karena kurikulum merupakan kewenangan pemerintah pusat. “Jadi pemerintah daerah tidak boleh usulkan perda terkait kurikulum. Setelah ditolak sebenarnya kami mengusulkan Raperda Pengelolaan Aset Desa. Tapi Biro Hukum mengatakan, hal itu harus diputuskan kembali bersama Bapempeda (Badan Pembentukan Perda) dan eksekutif. Itu harus masuk dalam perubahan usulan perda pada 2022,” kata Tabroni. [wir/but]
Sumber : https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/pemprov-jatim-tolak-raperda-kurikulum-pendidikan-pancasila-di-jember/
Tidak ada komentar: