Terhitung mulai 2 Agutus 2021, Kementerian Kesehatan mengizinkan pemberian vaksinasi COVID-19 kepada ibu hamil.
Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar COVID-19.
Pemberian vaksin bagi ibu hamil ini sebagai upaya perlindungan ibu hamil dan bayinya tertular virus korona, menurunkan risiko gejala parah, bahkan kematian.
Cek syarat-syaratnya pada infografik lengkapnya!
Ibu Hamil Boleh Vaksin COVID-19, Ini Syarat sampai Jenis Vaksin yang Dipakai
Belum lama ini, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan rekomendasi
terkait pemberian vaksin COVID-19 untuk ibu hamil. Kini, ibu hamil boleh
vaksin. Namun berbeda dengan vaksinasi COVID-19 pada umumnya, terdapat
sejumlah syarat tertentu.
Hal tersebut diatur dalam surat edaran Kemenkes tentang vaksinasi COVID-19
bagi ibu hamil. Dengan pertimbangan, peningkatan kasus COVID-19 juga dialami
kelompok ibu hamil di sejumlah kota besar di Indonesia, termasuk yang
bergejala berat. Mengingat, wanita hamil memiliki peningkatan derajat risiko
jika terinfeksi COVID-19, khususnya pada wanita hamil dengan kondisi
tertentu.
"Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah
direkomendasikan oleh
Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI)," tertulis dalam SE
yang dilihat detikcom, Senin (2/8/2021).
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa vaksin COVID-19 yang diberikan
pada ibu hamil yakni Pfizer, Moderna, dan Sinovac.
"Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil ini adalah vaksin COVID-19
platform
mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac,
sesuai ketersediaan," tulis edaran tersebut.
Secara prosedur, vaksinasi untuk ibu hamil sama dengan prosedur vaksinasi
COVID-19 lainnya. Namun catatannya, pemberian dosis 1 vaksin COVID-19
dimulai pada trimester kedua kehamilan. Sedangkan pemberian dosis 2
dilakukan dengan interval sesuai jenis vaksin yang diberikan.
Sebelum disuntik vaksin, ibu hamil harus mengikuti sejumlah tahap screening
untuk memastikan telah memenuhi syarat, seperti cek suhu dan cek tekanan
darah.
Berikut syarat ibu hamil boleh vaksin COVID-19:
- Usia kehamilan yang dianjurkan adalah 13 minggu sampai 33 minggu
- Tekanan darah harus di bawah 140/90 dan harus mendapatkan rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan
- Ibu hamil dengan gejala khas, seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan lainnya harus ditinjau ulang sebelum divaksinasi
- Jika memiliki riwayat penyakit jantung dan diabetes, harus dalam kondisi yang terkontrol
- Jika memiliki riwayat autoimun dan tengah menjalani pengobatan, wajib mendapat persetujuan dari dokter pemeriksa
-
Adanya riwayat alergi atau alergi berat harus mendapat perhatian khusus
untuk ibu hamil boleh vaksin COVID-19. Selain itu, efek samping pasca
vaksinasi juga harus diawasi.
Sumber :
- https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5676906/ibu-hamil-boleh-vaksin-covid-19-ini-syarat-sampai-jenis-vaksin-yang-dipakai
- https://kesmas.kemkes.go.id/konten/105/0/surat-edaran-hk-02-01-i-2007-2021-tentang-vaksinasi-covid-19-bagi-ibu-hamil-dan-penyesuain-skrining-dalam-pelaksanaan-vaksinasi-covid-19
KINI IBU HAMIL DAPAT DIVAKSINASI COVID 19
Reviewed by wongpasar grosir
on
06.30
Rating:
Tidak ada komentar: