Sikat Produk Tiruan di Luar Negeri, Jepang Daftarkan Teh Hijau ke Sistem Indikasi Geografis

 


Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Jepang (MAFF) resmi mendaftarkan tiga produk baru ke dalam sistem perlindungan Indikasi Geografis (GI). Salah satu produk utama yang didaftarkan adalah teh Jepang atau Japanese tea. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk melindungi merek produk pertanian dan perikanan domestik dari maraknya produk tiruan yang beredar di pasar internasional. Setelah resmi terdaftar, produk-produk tersebut berhak dijual dengan label atau tanda GI khusus. Selain itu, Pemerintah Jepang juga akan menindak tegas segala bentuk pemalsuan label dan pelanggaran lainnya di pasar.

Keunikan status GI untuk teh Jepang Diberitakan Japan Today, Sabtu (11/7/2026), penetapan status GI baru untuk teh Jepang ini berlaku secara luas bagi seluruh jenis teh hijau (green tea) yang ditanam dan diproses di dalam negeri. Keputusan ini dinilai cukup unik dan tidak biasa. Umumnya, sertifikasi GI melindungi nama merek yang terikat erat dengan wilayah produksi spesifik tertentu, bukan mencakup satu negara secara keseluruhan. Sejauh ini, satu-satunya produk lain yang memiliki status perlindungan serupa di Jepang adalah Sake Jepang. Merek sake tersebut terdaftar di bawah sistem perlindungan indikasi geografis untuk alkohol yang diawasi langsung oleh Badan Pajak Nasional Jepang. Kementerian Pertanian Jepang menjelaskan bahwa di tengah melonjaknya popularitas teh hijau secara global, inisiatif ini bertujuan untuk menonjolkan perbedaan kualitas antara teh asli Jepang dengan produk tiruan dari luar negeri, sekaligus meningkatkan nilai jual produk tersebut. Permohonan GI untuk teh Jepang sendiri diajukan oleh Asosiasi Jasa Publik Sentral Teh Jepang yang berbasis di Tokyo pada Oktober lalu. Pengajuan ini dipicu oleh kekhawatiran yang kian meningkat terkait penggunaan merek tanpa izin di luar negeri. Menteri Pertanian Jepang, Norikazu Suzuki, menyampaikan harapannya terkait kebijakan baru ini dalam sebuah konferensi pers. "Membantu mempromosikan kekuatan merek teh Jepang secara keseluruhan, memperkuat langkah-langkah penanganan terhadap produk tiruan, dan semakin mendongkrak ekspor kita yang kuat," ujar Norikazu Suzuki.

Penambahan produk lain dan sistem perlindungan global Selain teh hijau Jepang, kementerian juga menambahkan dua produk khas daerah lainnya ke dalam daftar perlindungan GI terbaru, yaitu:

Belut Jepang Danau Hamanako dari Prefektur Shizuoka, Jepang bagian tengah. Akar Teratai Kaga dari Prefektur Ishikawa, Jepang bagian tengah. Sistem perlindungan GI Jepang untuk produk pertanian dan perikanan ini pertama kali diluncurkan pada tahun 2015.

Dengan penambahan tiga komoditas baru ini, total produk yang telah terdaftar secara resmi kini mencapai 170 produk.

Sebelumnya, produk teh spesifik yang sudah lebih dulu masuk dalam sistem perlindungan GI adalah Teh Hijau Kukus Pekat Kikugawa dari Prefektur Shizuoka dan Yame Gyokuro Tradisional Autentik dari Prefektur Fukuoka. Sebagai informasi, sistem perlindungan serupa juga telah diterapkan di lebih dari 100 negara di dunia.

Saat ini, Jepang telah memiliki perjanjian perlindungan timbal balik dengan Uni Eropa (UE) dan Inggris. Kerja sama ini memastikan bahwa produk-produk berstatus GI asal Jepang akan mendapatkan perlindungan hukum yang sama di negara-negara mitra, sehingga kredibilitas produk Jepang di pasar luar negeri semakin kuat.


Sikat Produk Tiruan di Luar Negeri, Jepang Daftarkan Teh Hijau ke Sistem Indikasi Geografis Sikat Produk Tiruan di Luar Negeri, Jepang Daftarkan Teh Hijau ke Sistem Indikasi Geografis  Reviewed by wongpasar grosir on 10.52 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.