Pemerintah akan memperluas kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan menaikkan batas penghasilan penerima hingga Rp 12 juta per bulan di wilayah tertentu.
Kebijakan ini membuka peluang bagi lebih banyak masyarakat untuk mengakses rumah subsidi dan berbagai insentif perumahan yang disediakan pemerintah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, perluasan definisi MBR tersebut telah disepakati bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebagai bagian dari upaya mempercepat Program 3 Juta Rumah.
"Surat pertama, keputusan bersama Mendagri dan Menteri PKP, intinya memperluas definisi MBR," ujar Tito di kantornya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Menurut Tito, pemerintah melakukan penyesuaian batas penghasilan MBR berdasarkan zonasi wilayah.
Jika sebelumnya batas penghasilan MBR di sejumlah daerah berada di kisaran Rp 7 juta per bulan, kini batas tersebut dinaikkan menjadi Rp 8 juta untuk zona tertentu dan bisa mencapai Rp 12 juta per bulan di kawasan Jabodetabek.
"Yang tadinya misalnya Rp 7 juta menjadi Rp 8 juta di zona satu, dan di zona empat, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan sekitarnya, menjadi Rp 12 juta," kata Tito.
Perluas Penerima Manfaat Rumah Subsidi
Dia menjelaskan, Kemendagri memberikan dukungan terhadap definisi baru MBR yang telah disusun oleh Kementerian PKP karena dinilai dapat memperluas jangkauan penerima manfaat program perumahan pemerintah.
Dengan perubahan tersebut, masyarakat yang sebelumnya tidak memenuhi syarat untuk membeli rumah subsidi berpeluang masuk dalam kategori MBR dan memperoleh akses terhadap berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah.
Selain memperluas kriteria MBR, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan yang memungkinkan masyarakat membeli rumah subsidi lintas wilayah domisili.
Ini termasuk penggunaan KTP Jakarta untuk membeli rumah subsidi di Bekasi, Tangerang, dan daerah penyangga lainnya.
Tito menegaskan, langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah.
"Ini keputusan bersama dengan Menteri PKP untuk mendorong program Bapak Presiden, yaitu Program 3 Juta Rumah," tandasnya.
SUMBER: https://www.kompas.com/properti/read/2026/06/20/081736321/pemerintah-longgarkan-kriteria-pembeli-rumah-subsidi-bergaji-hingga-rp
Tidak ada komentar: