Tenaga Medis Rentan Terpapar Campak, Kemenkes Perketat Perlindungan

 


Tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi terpapar campak, sehingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah khusus untuk memperkuat perlindungan melalui penerbitan surat edaran terbaru.

Risiko tinggi di garis depan pelayanan Tenaga medis memiliki risiko lebih besar terpapar penyakit menular karena berada di garis depan pelayanan dan berinteraksi langsung dengan pasien. Dalam kasus campak, paparan dapat terjadi saat menangani pasien dengan gejala atau riwayat kontak, terutama jika deteksi dini belum optimal. Kondisi ini membuat perlindungan tenaga kesehatan menjadi prioritas dalam upaya pengendalian penyakit.

Kemenkes keluarkan aturan khusus perlindungan

Sekretaris Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, mengatakan surat edaran tentang kewaspadaan campak telah disebarluaskan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. “Surat edaran ini sudah tersebar luas ke masyarakat, khususnya kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” ujar Andi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3/2026). Melalui kebijakan ini, Kemenkes meminta fasilitas kesehatan memperkuat langkah perlindungan terhadap tenaga medis.

APD, istirahat, dan gizi jadi perhatian utama Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes mengatur sejumlah langkah perlindungan bagi tenaga medis. Langkah tersebut meliputi: Penyediaan alat pelindung diri (APD) yang memadai Pengaturan jadwal kerja agar tenaga medis mendapat waktu istirahat cukup Pemenuhan gizi seimbang serta pemberian suplemen vitamin Langkah ini bertujuan menjaga kondisi fisik tenaga medis tetap optimal saat menghadapi risiko paparan penyakit. Kemenkes juga menetapkan mekanisme penanganan bagi tenaga medis yang terpapar, bergejala, suspek, atau terkonfirmasi campak. Fasilitas kesehatan diminta memastikan penanganan dilakukan secara cepat dan tepat untuk mencegah penyebaran lebih lanjut. Pengawasan diperkuat melalui tim pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), kesehatan dan keselamatan kerja rumah sakit (K3RS), serta unit mutu dan keselamatan pasien.

Upaya menjaga keselamatan tenaga kesehatan Kemenkes menegaskan bahwa perlindungan tenaga medis menjadi bagian penting dalam pengendalian campak. Langkah ini diharapkan tidak hanya melindungi tenaga kesehatan, tetapi juga menjaga sistem pelayanan kesehatan tetap berjalan dengan baik.

“Kita tentunya terus mengamati dan mewaspadai peningkatan kasus,” ujar Andi. Kebijakan ini menjadi upaya pemerintah untuk memastikan tenaga medis tetap aman saat menjalankan tugas di tengah risiko penyakit menular.



SUMBERhttps://health.kompas.com/read/26C31171000968/tenaga-medis-rentan-terpapar-campak-kemenkes-perketat-perlindungan

Tenaga Medis Rentan Terpapar Campak, Kemenkes Perketat Perlindungan Tenaga Medis Rentan Terpapar Campak, Kemenkes Perketat Perlindungan  Reviewed by wongpasar grosir on 08.42 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.