Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap mencairkan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS). Adapun gaji ke-13 PNS ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi di Kuartal II 2025. Kepala Biro Komunikasi Dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, pencairan gaji ke-13 PNS rencananya akan dilakukan pada Juni 2025. "(Pencairan gaji 13 PNS) direncanakan Juni 2025 paling cepat," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (6/5/2025). Namun Deni enggan memastikan kapan pencairan gaji ke-13 PNS serta besaran anggaran yang akan digelontorkan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 disebutkan, jadwal pencairan gaji ke-13 PNS pada Juni mendatang. Apabila tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal tersebut, maka akan dibayarkan setelah Juni 2025.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pencairan gaji ke-13 PNS menjadi salah satu strategi pemerintah menggenjot pertumbuhan ekonomi di Kuartal II 2025. Selain itu, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (bansos PKH) dan Kartu Sembako pada Mei-Juni serta meningkatkan penyaluran makan bergizi gratis (MBG). Berbagai kebijakan tersebut diharapkan dapat menstimulus ekonomi dengan peningkatan daya beli masyarakat yang tengah loyo dalam beberapa waktu terakhir. "Pencairan gaji ke-13 PNS dan penyaluran bansos diharapkan memberikan stimulus bagi perekonomian nasional, terutama dalam mendorong konsumsi rumah tangga," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Senin (5/5/2025).
Tidak ada komentar: