Samsudin Divonis Bebas dalam Kasus Konten Bertukar Pasangan

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus konten video tukar pasangan Samsudin beserta dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansyah dan M. Nurkhabatul Fikri, pada sidang putusan, Senin (29/7/2024). Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Ari Kurniawan dan beranggotakan Mohammad Syafii dan M Iqbal Hutabarat, menyatakan, terdakwa dibebaskan karena semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti.

“Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum,” kata Ari Kurniawan membacakan amar putusan, Senin (29/7/2024). JPU yang dalam kasus ini mengajukan tuntutan hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Sementara penasihat hukum Samsudin, Supriarno, menilai putusan tersebut sebagai hal yang sudah semestinya.

“Video yang viral itu merupakan potongan video yang diunggah oleh akun medsos orang lain. Para terdakwa ini memang tidak melakukan itu. Jadi, ini putusan biasa dan sudah semestinya mereka dibebaskan,” ujar Supriarno kepada wartawan.

Kepala Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat, mengatakan putusan tersebut sudah sesuai hati nurani majelis hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan.  “Putusan telah memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Kalau tidak puas dengan putusan itu, JPU bisa melakukan upaya hukum lain,” ujar Iqbal. Dalam perkara yang menyita perhatian publik ini, Gus Samsudin dan dua anak buahnya didakwa telah melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Kasus ini menyita perhatian publik setelah video bertukar pasangan tersebut viral di media sosial pada Maret 2024. Video ini hasil potongan dari video karya Gus Samsudin yang diunggah di kanal YouTube Mbah Den (Sariden) milik Gus Samsudin. 

Pada video tersebut, terdapat adegan seorang ulama yang mengatakan di hadapan para murid atau santri bahwa saling bertukar suami atau istri diperbolehkan asal suka sama suka.  Samsudin adalah pemilik Pondok Pesantren Nuswantoro yang berlokasi di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Saat didirikan, pondok ini bernama Padepokan Nur Dzat Sejati.  Namanya kemudian diubah menjadi Pondok Pesantren Nuswantoro setelah warga sekitar ramai memprotes dan menuntut penutupan padepokan tersebut beserta praktik pengobatan alternatif di dalamnya. Protes warga itu dipicu oleh insiden kedatangan YouTuber Pesulap Merah, Marcel Radieval, ke padepokan Samsudin pada 2022 dengan tujuan membuktikan kepalsuan klaim kesaktian kesaktian yang dimiliki Samsudin. Setelah berganti nama menjadi Pesantren Nuswantoro, pada akhir tahun 2023 Samsudin kembali menarik perhatian publik ketika seorang pasien asal Kota Surabaya ditemukan meninggal di kamar mandi yang ada di dalam Pondok Pesantren. 




SUMBERhttps://surabaya.kompas.com/read/2024/07/30/020221678/samsudin-divonis-bebas-dalam-kasus-konten-bertukar-pasangan

Samsudin Divonis Bebas dalam Kasus Konten Bertukar Pasangan Samsudin Divonis Bebas dalam Kasus Konten Bertukar Pasangan Reviewed by wongpasar grosir on 09.59 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.