Kompol Ali Masduki mengungkapkan, peristiwa pembacokan terjadi Selasa
(13/7/2024). "Saat pulang korban tengah memutar musik melalui speaker dengan
suara yang keras," kata dia, Selasa (16/7/2024), seperti dikutip dari
Surya.
Kapolsek mengatakan, pelaku sempat menegur korban lantaran suara musik yang
terlalu keras. Sebab saat itu dia sedang memarahi cucunya. Selanjutnya
pelaku mengancam akan melukai korban. Diduga saat itu pelaku dalam kondisi
masuk minuman keras jenis arak. "Korban sempat menangkis sabetan sabit itu,
tetapi sabit masih mengenai leher korban," kata dia.
Warga Sempat Dengar Jeritan Korban Tak terima dianiaya, korban
melapor ke Kepolisian Sektor Muncar. Pelaku ditangkap dan dijerat Pasal 2
Undang-Undang U 12/1951 sub Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Pria Aniaya Tetangga Lantaran Putar Musik Terlalu Keras di Banyuwangi
Reviewed by wongpasar grosir
on
09.34
Rating:
Tidak ada komentar: