Surabaya (beritajatim.com) – Produser film Vina Sebelum 7 Hari dilaporkan ke Mabes Polri oleh Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI). Laporan dilakukan ALMI pada Selasa (28/5/2024) karena film tersebut dianggap membuat kegaduhan di masyarakat.
Sekretaris jenderal ALMI, Muallim Bahar saat di Mabes Porli mengatakan pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan penyidik Siber Mabes Polri terkait film Vina yang viral tersebut.
“Kami dari ALMI melaporkan itu karena kami menduga film tersebut membuat kegaduhan di publik baik di sosial media atau lainnya,” ujar Muallim Bahar, Selasa (28/5/2024).
Kasus Vina saat ini masih dalam penyelidikan, dan belum berkekuatan hukum tetap.
Muallim Bahar menyebut, ada dua ranah hukum yang bisa dijadikan dasar untuk melaporkan pidana film Vina: Sebelum 7 Hari. Pertama delik pidana yaitu Pasal 28 ayat 2 kemudian Pasal 31 UU Perfilman.
“Dua ranah itu bisa diambil oleh penegak hukum karena menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya.
Film Vina: Sebelum 7 Hari viral setelah film yang diangkat dari kisah nyata kasus pembunuhan terhadap sepasang kekasih Vina dan Eki tersebut selalu dibanjiri penonton.
Setelah film tersebut viral, polisi berhasil menangkap satu pelaku dari tiga DPO yang sebelumnya diumumkan oleh Polda Jawa Barat. DPO tersebut yakni Egy alias Perong. Namun sayangnya, usai Egy ditangkap, polisi kemudian mengumumkan bahwa dua DPO lainnya dihapus atau tidak pernah ada. [uci/beq]
SUMBER : https://beritajatim.com/produser-film-vina-sebelum-7-hari-dilaporkan-ke-polisi
Tidak ada komentar: