Blitar (beritajatim.com) – Samsudin resmi ditahan oleh Polda Jawa Timur terkait video kontennya bertukar pasangan tanpa menikah. Samsudin resmi ditetapkan tersangka bersama 2 orang timnya.
Bukan hanya itu, seluruh baliho Samsudin kini juga telah dicopot Satpol PP Kabupaten Blitar. Baliho Samsudin pun kini tidak diperkenankan terpasang di Bumi Penataran. Ini nampaknya akan menjadi akhir perjalanan Samsudin sebagai konten kreator.
“Iya ada beberapa (baliho) yang diturunkan, ditertibkan. Setelah ada musyawarah permintaan dari warga sekitar yang resah, kemudian ditindaklanjuti,” kata Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar Agus Santosa, Kamis (07/03/24).
Penertiban ini dilakukan lantaran sejumlah warga resah dengan tingkah laku Samsudin selama ini. Pasalnya selama ini Samsudin telah berulang kali membuat resah masyarakat baik Blitar dan sekitarnya.
Warga pun resah dengan keberadaan baliho bergambar Samsudin yang masih ada di sejumlah lokasi. Warga khawatir apabila masih ada orang yang hendak mengunjungi padepokan milik Samsudin.
Padahal, saat ini Samsudin juga sudah ditahan oleh Polda Jatim. Selanjutnya, dilakukan koordinasi bersama sejumlah pihak terkait hingga disepakati pencopotan baliho tersebut.
“Ada beberapa baliho di sekitar wilayah Desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan, termasuk di dekat jembatan Kademangan dan di sekitar tempatnya (padepokan),” ujarnya.
Baliho berukuran besar itu juga disinyalir tidak memiliki izin dari DPMPTSP. Untuk itu, dilakukan penurunan baliho. Sementara untuk tindak lanjut lainnya, akan dilakukan sesuai dengan ketentuan masing-masing OPD.
“Tidak ada izin, nanti untuk detailnya bisa ke DPMPTSP. Kami tupoksinya hanya sebagai tindakan lanjut saja (penurunan baliho),” jelasnya. (owi/ted)
Tidak ada komentar: