Meski Ketahuan Wik-wik, Caleg di Blitar Masih Dapat Suara

Blitar (beritajatim.com) – MU (41), Caleg DPRD Kabupaten Blitar yang digerebek warga saat asyik “wik-wik” dengan seorang janda berinisial ES (40) ternyata masih mendapatkan suara di Pemilu 2024 ini. Caleg tersebut mendapatkan sekitar 201 suara.

Perolehan suara MU itu diketahui beritajatim.com saat mengakses sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) KPU pada Senin (19/2/2024) hingga pukul 12.00 WIB. Data yang masuk sebanyak 417 dari 568 TPS atau mencapai 73,42 persen.

Meski tersandung kasus perselingkuhan dengan seorang janda, nyatanya suara dari MU di Pileg kali ini masih tetap tinggi. Bahkan caleg yang digerebek warga tersebut memperoleh suara paling tinggi di partainya dari Dapil 2 (Nglegok, Srengat, Sanankulon).

hal ini tentu menjadi ironi tersendiri. Di saat sang Caleg terjerat kasus perselingkuhan dan pemalsuan buku nikahnamun nyatanya masih ada ratusan warga yang memberikan kepercayaan kepada dia.

MU sendiri merupakan seorang caleg dari partai berhaluan agama. Pria berusia 41 tahun itu maju sebagai caleg dari Dapil 2 Kabupaten Blitar.

Nahasnya, sehari sebelum pencoblosan Caleg DPRD Kabupaten Blitar tersebut digerebek warga Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar.

Caleg 41 tahun tersebut digerebek warga lantaran dicurigai berbuat asusila dengan seorang janda berinisial ES. Meski sempat berusaha melarikan diri dari pintu belakang rumah, MU (41) akhirnya bisa ditangkap oleh warga dan perangkat desa.

Keduanya yang tertangkap basah sedang memadu kasih hingga tengah malam itu, kemudian dibawa ke Polres Blitar Kota oleh warga dan aparat desa.Istri sang caleg yang sakit hati, kemudian membuat laporan ke polisi dengan tuduhan perzinahan.

Saat dilakukan pemeriksaan baru diketahui ternyata sang Caleg DPRD Kabupaten Blitar itu juga memalsukan buku nikah siri. Hal itu ia lakukan agar dirinya bisa dengan bebas selingkuh bersama ES (40).

“Alibi dari itu dia sudah nikah siri dibuktikan dengan surat keterangan dari kiai dan menunjukkan pula akta nikah ternyata akta nikahnya itu palsu,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Hendro Utaryo, Kamis (15/02/24).

Akta atau buku nikah ini diketahui palsu, saat pihak kepolisian melakukan pemeriksaan secara detail. Disitu ditemukan ketidaksamaan tanggal antara waktu akad nikah dan tanda tangan di buku nikah.

Dalam akta tersebut tertulis akad nikah keduanya dilakukan pada bulan Juni namun di buku nikah ditulis Desember. Sehingga bisa dipastikan buku atau akte nikah tersebut palsu.

Caleg DPRD Kabupaten Blitar tersebut juga mengaku membeli buku nikah itu dari Cianjur, Jawa Barat. Atas perbuatannya tersebut, Caleg dari partai berlogo ka’bah itu kini terancam dipenjara.

“Maka itu dibuktikan ada pemalsuan dokumen akta otentik atas keterangan dia, itu dikenakan pasal 266 KUHP dengan ancaman 7 tahun,” imbuhnya.

Dari pengakuan keduanya mereka telah melakukan perzinahan selama 2 tahun terakhir. Selama itu Caleg DPRD Kabupaten Blitar tersebut telah berulang kali berhubungan badan dengan sang selingkuhan.

“Sudah berhubungan pengakuannya 2 tahun, tapi nikah sirinya tanggal 21 Juni 2022 jadi nikah sirinya sekitar 1,5 tahun. Terus terakhir kemarin itu sebelum melakukan persetubuhan digerebek warga itu,” pungkasnya.

Kini MU harus mendekam di balik jeruji besi. Caleg DPRD Kabupaten Blitar itu dijerat pasal berlapis tentang perzinahan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara. [owi/beq]



 SUMBERhttps://beritajatim.com/politik-pemerintahan/meski-ketahuan-wik-wik-caleg-di-blitar-masih-dapat-suara/

Meski Ketahuan Wik-wik, Caleg di Blitar Masih Dapat Suara Meski Ketahuan Wik-wik, Caleg di Blitar Masih Dapat Suara Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG on 09.14 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.