Ayah Tiri Cabuli Anak sejak Umur 9 sampai 13 Tahun di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo

 



PROBOLINGGO - Pria berinisial NS (34) asal sebuah desa di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, tega mencabuli anak tirinnya, Z, hingga 20 kali. 

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan, tersangka melakukan aksi pencabulan kepada anak tirinya selama 2019-2023.

Atau sejak Z berusia 9 tahun hingga menginjak 13 tahun. 

"Tersangka mengaku sebanyak 20 kali mencabuli anak tirinya," katanya, Kamis (30/11/2023). 

Wadi mengungkapkan, tersangka kerap melancarkan aksinya pada saat korban masih terjaga di penghujung malam dan kondisi rumah sepi. 

Tersangka nyelonong masuk ke kamar korban. 


KUNJUNGI JUGA : 

Panci listrik serbaguna Elektrik Cooker Multifungsi Panci Kukus Elektrik 

Free Dus Packaging Pet Opeadia 17 Inch Big Tas Kucing Astrounot Travel Bag Nyaman dan Cat

Fabrica Kawat Nyamuk Magnet Kasa Anti Serangga Miniflex Aluminium Custom DIY seharga Rp2.334 - Rp3.507.

-  DASTER FLOW SATIN IMPORT REALPICT-GESER/DASTER SATIN PART 1/DASTER TANPA LENGAN seharga Rp21.032 - Rp26.631


Begitu masuk kamar tersangka berlagak perhatian. Padahal itu merupakan siasat busuknya sebelum mencabuli korban. 

"Tersangka memberikan air putih dalam gelas serta menyuruh korban untuk meminumnya. Kemudian meminta korban tidur. Di situlah tersangka langsung melakukan pencabulan," ungkapnya. 

Setelah puas menyalurkan hasratnya, tersangka selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapapun. 

Karena diancam korban tidak berani melapor kepada keluarganya.

"Rangkaian perbuatan cabul tersangka ini berakhir karena korban merasa tidak kuat dengan perlakuan NS. Akhirnya korban menceritakan nestapa yang dialaminya kepada pamannya. Mendengar curhata  itu, sang paman tak terima dan melapor ke Polres Probolinggo Kota," paparnya. 

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto menjelaskan setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, personel Reskrim bergerak cepat untuk mengamankan tersangka.

Tersangka diamankan di kediamannya, Rabu (29/11/2023). 

"Kami turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban maupun tersangka," jelasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Pasal 81 Subs Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya. 


















SUMBER : https://suryamalang.tribunnews.com/2023/11/30/ayah-tiri-cabuli-anak-sejak-umur-9-sampai-13-tahun-di-kecamatan-sumberasih-kabupaten-probolinggo



KUNJUNGI JUGA : 

Sarung Instan Anak Laki Laki Karakter Font Sholat Untuk Usia 2 Sampai 7 Tahun  Rp. 31.540

Jilbab Bella Square Segi Empat / Jiba Bella Square Terbaru Warna Terlengkap Rp. 5.777

Parfum Thailand Spray 70ml Unisex (kemasan ekonomis) Travel Size Rp 8.000

Temukan 2 pcs Spion Blind Spot / Kaca Cembung Spion Mobil Motor Universal Tambahan Cermin SPion Bulat Rear Mirror Rp. 10.682

Temukan Spoiler Calya Sigra Model Luxury TRD dan Luxury GR seharga Rp. 325.000

Sarung Jok Mobil Avanza, Xenia, Calya, Sigra, Full Set 3 Baris Rush Terios Mobilio dll Rp. 210.000

Alat Penyiram Air Otomatis, Alat Penyiram Rumput berputar 360 Derajat Rp. 69.000

Ayah Tiri Cabuli Anak sejak Umur 9 sampai 13 Tahun di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo Ayah Tiri Cabuli Anak sejak Umur 9 sampai 13 Tahun di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG on 09.07 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.