Jaksa Tahan Bekas Direktur BUMD di Nganjuk sebagai Tersangka Korupsi Rp 1 Miliar

 


SURYAMALANG.COM, NGANJUK - Kejaksaan Negeri Nganjuk menahan bekas direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Pemkab Nganjuk.

Ini setelah bekas direktur PDAU berinisial DNE (46) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana penyertaan modal Pemkab Nganjuk tahun anggaran 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Alamsyah, melalui Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Narendra Putra Swardhana, menjelaskan, penetapan dan penahanan tersangka bekas direktur PDAU menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi .

DNE sebagai bekas Dirut PDAU periode Oktober 2021 – Agustus 2023 diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk kepada PDAU Kabupaten Nganjuk Tahun anggaran 2022.

"Penetapan bekas Dirut PDAM sebagai tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk pada Kamis (16/11/2023)," kata Narendra Putra dalam rilis tim penerangan Kejari Nganjuk, Kamis (16/11/2023) malam.

Dijelaskan Narendra, berdasarkan Surat Penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor: 02/M.5.31/Fd.1/11/2023 maka tersangka DNE langsung ditahan penahanan di Rutan Nganjuk.

"Kami lakukan penahanan terhadap tersangka untuk menghindari yang bersangkutan menghilangkan barang bukti atau mengurangi kualitas barang bukti dan menghindari kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri," ucap Narendra.

Penahanan terhadap tersangka tersebut, menurut Narendra, sudah memenuhi syarat-syarat Subjektif dan Objektif sesuai pasal 21 KUHAP.

Tersangka DNE dibawa ke Rutan Klas IIB Nganjuk didampingi kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan intensif selama dua jam di ruang pemeriksaan Pidsus Kejari Nganjuk.

Tersangka DNE juga telah melalui serangkaian pemeriksaan Kesehatan dan telah dinyatakan Sehat secara Jasmani dan Rohani oleh Dokter yang memeriksa.

Perbuatan tersangka DNE telah mengakibatkan kerugian keuangan daerah sekitar Rp 1,75 miliar.

Modusnya dengan melakukan pembelian langsung tanpa mengacu kepada peraturan yang terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Seharusnya, ungkap Narendra, tersangka DNE membuat SOP (Standar Operasional Prosedur) berupa Peraturan Direksi yang terkait dengan PBJ yang ada di PDAU.

Tersangka dalam hal itu merealisasikan Dana Investasi/ penyertaan modal tersebut tidak mengacu kepada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun Anggaran 2022 yang telah dibuat oleh Direksi atas persetujuan Dewan Pengawas serta Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Bupati Nganjuk.

Berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Auditor telah ditemukan kerugian keuangan Negara/Daerah

sebesar kurang lebih Rp 1 Miliar.

Jaksa Penyidik Kejari Nganjuk menjerat tersangka DNE dengan pasal Primair yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga kini, tambah Narendra, kasus tersebut masih dalam pendalaman tahapan proses Penyidikan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk melengkapi kelengkapan barang bukti dalam berkas perkara nantinya.

"Untuk tersangka DNE ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor: PRINT- 289/ M.5.31/ Fd.1/ 11/ 2023 tanggal 16 November 2023," tutur Narendra.


















SUMBER : https://suryamalang.tribunnews.com/2023/11/16/jaksa-tahan-bekas-direktur-bumd-di-nganjuk-sebagai-tersangka-korupsi-rp-1-miliar?page=2





KUNJUNGI JUGA : 

Sarung Instan Anak Laki Laki Karakter Font Sholat Untuk Usia 2 Sampai 7 Tahun  Rp. 31.540

Jilbab Bella Square Segi Empat / Jiba Bella Square Terbaru Warna Terlengkap Rp. 5.777

Parfum Thailand Spray 70ml Unisex (kemasan ekonomis) Travel Size Rp 8.000

Temukan 2 pcs Spion Blind Spot / Kaca Cembung Spion Mobil Motor Universal Tambahan Cermin SPion Bulat Rear Mirror Rp. 10.682

Temukan Spoiler Calya Sigra Model Luxury TRD dan Luxury GR seharga Rp. 325.000

Sarung Jok Mobil Avanza, Xenia, Calya, Sigra, Full Set 3 Baris Rush Terios Mobilio dll Rp. 210.000

Alat Penyiram Air Otomatis, Alat Penyiram Rumput berputar 360 Derajat Rp. 69.000

Jaksa Tahan Bekas Direktur BUMD di Nganjuk sebagai Tersangka Korupsi Rp 1 Miliar Jaksa Tahan Bekas Direktur BUMD di Nganjuk sebagai Tersangka Korupsi Rp 1 Miliar Reviewed by WONGPASAR GROSIR MALANG on 09.23 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.